Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar 10 Ribu Ekstasi di Jakarta Pusat

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap empat orang dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan sabu 101,02 gram di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/4). Keempat tersangka itu adalah Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian Kwie alias Awi, dan Edi Handoko alias Mijan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya soal beberapa pekerja yang sering membawa bahan narkotika ke Diskotik Puja Sera.

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya pun menangkap para tersangka di kawasan Mangga Besar.

Saat ditangkap itulah, Roma mengatakan salah satu tersangka bernama Awi membawa dua plastik hitam. Salah satu plastik hitam yang dibawanya berisi lima ribu butir ekstasi.

Roma mengatakan keempat orang tersebut juga bukan pegawai Puja Sera seperti informasi awal yang beredar.

"Setelah dicek bukan pegawai Puja Sera, info awalnya demikian tetapi setelah didalami bukan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (25/4).

Roma juga membantah melakukan penangkapan di Puja Sera.

"Saya menangkapnya di TKP Jalan Mangga Besar pada saat (Awi) naik motor, bukan di Puja Sera, tolong luruskan," tuturnya.

Hingga kini, Roma mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan 10 ribu butir ekstasi tersebut. Keempat tersangka juga masih menjalani pemeriksaan.


Tulis Komentar