Pekanbaru

Kejati Riau Buru 54 Orang Terpidana Korupsi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran memburu 54 orang terpidana korupsi. Para terpidana itu tidak kooperatif dan diminta segera menyerahkan diri ke kejaksaan.

"Ada 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4/2018).

Muspidauan mengatakan, terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau in absentia.

Muspidauan menyebutkan, terpidana itu diburu oleh masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Terbanyak adalah di Kejari Pekanbaru, 20 orang terpidana.

Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu 8 orang terpidana, Kejari Pelalawan 5 terpidana, Kejari Dumai 4 terpidana, Kejari Indragiri Hilir 4 terpidana, dan Kejari Rokan Hilir, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis masing-masing 3 orang terpidana.

Kejari Siak 2 terpidana, dan Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana. "Satu Kejari tidak ada buronan korupsi, yakni Kejari Kampar," kata Muslidauan.

Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoorfinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambah Muspidauan.

Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. "Data-datanya (terpidana koruptor) sudah kita kirim ke sana," ucap Muspidauan.

Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah~wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.

"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," pinta Muspidauan.


Tulis Komentar