Nasional

Respons Tuntutan PA 212, Jokowi Tolak Intervensi Kasus Ulama

Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat sejumlah ulama Alumni 212 kepada proses hukum yang berlaku.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani sejumlah ulama Alumni 212. Sikap ini bertolak belakang dengan tuntutan Persaudaraan Alumni 212 yang sebelumnya meminta Jokowi menghentikan kasus hukum yang menjerat sejumlah ulama.

"Itu proses hukum. Biarkan hukum yang profesional bekerja. Presiden tidak mau intervensi proses hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/4).

Dalam pertemuan internal dengan Jokowi di Istana Bogor akhir pekan lalu, PA 212 meminta Presiden Jokowi menghentikan kasus-kasus yang menjerat ulama Alumni 212.

PA 212 mengklaim kasus itu bentuk kriminalisasi sehingga harus dihentikan. Salah satu kasus yang disoroti adalah yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq saat ini berstatus tersangka kasus dugaan chat mesum dan penghinaan lambang negara. Namun proses hukumnya terhambat karena yang bersangkutan berada di Mekkah sejak sekitar satu tahun lalu.

Ulama lain yang terjerat kasus adalah Sekretaris Tim 11 Ulama Alumni 212 Muhammad Al Khaththath. Dia sempat ditangkap karena diduga merencanakan makar. Tetapi polisi belum memproses lebih jauh kasus Al Khaththath.

Al Khaththath saat diwawancarai wartawan kemarin malam menyebut Jokowi bakal merugi dan dibenci umat jika tidak menggenapi permintaan pihaknya agar menghentikan kasus-kasus sejumlah ulama.

Di sisi lain, Jokowi tak mempersoalkan pernyataan itu. Johan Budi mengatakan setiap orang memiliki pendapat masing-masing.

"Sepanjang yang saya tahu hubungan Pak Presiden dengan ulama baik-baik saja. Tidak ada alasan umat membenci Pak Jokowi," tutur Johan.


Tulis Komentar