Nasional

Polda Metro Ungkap Kasus 2 SPBU Nakal yang Kurangi Takaran BBM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran BBM yang dilakukan oleh 2 SPBU. Keuntungan 2 SPBU itu mencapai Rp 2,9 M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bersama UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangsel pertama mengungkap SPBU Ciputat, Tangsel yang diduga mengurangi takaran BBM pada Kamis (12/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu alat yang berfungsi dari jauh untuk mengurangi takaran BBM pelanggan.

"Yang di Ciputat modusnya sama, tetapi untuk yang kali ini menggunakan remote. Remote ini dipasang di dalam kantor. Ada di kantor SPBU. Dia melihat ada petugas kepolisian inilah yang digunakan untuk menormalkan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Argo mengatakan alat itu bisa mengurangi takaran BBM semua jenis sekitar 400-1245 ml per 20 liter. Sementara, keuntungan yang bisa diraup dengan cara mengurangi takaran itu mencapai Rp 54.958.000 per bulan dan total keuntungan selama tiga tahun itu sebesar Rp 1.978.488.000.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. RLN sebagai Manajer Pengawas SPBU berperan menjalankan operasional SPBU dan menjalankan remote yang berfungsi mengatur takaran BBM.

Tersangka SHD sebagai pengawas SPBU yang berperan untuk menjalankan penjualan BBM. Sementara tersangka AY berperan untuk menyetor uang hasil penjualan BBM dan tersangka AN berperan melaporkan penjualan BBM ke AY.

"Saat ini polisi masih mencari dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu," kata dia.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit remoter control, CPU komputer, alat tambah pada mesin dispenser, buku penjualan BBM, uang sebesar Rp 43.397.000, jerigen berisi BBM hasil pengujian, bon penjualan BBM, plang PASTI PAS.

Sementara itu, SPBU kedua yang dibongkar polisi ada di Kabupaten Tangerang. Polisi menyidak SPBU itu pada Kamis (18/4) lalu.

Modus yang dilakukan oleh SPBU itu hampir sama dengan SPBU sebelumnya. Hanya saja alat yang digunakannya berbeda yaitu menggunakan mesin konvensional.

Dalam kasus ini, polisi menemukan pengurangan takaran BBM sekitar 104-1099 ml per 20 liter. Adapun keuntungan yang diraup oleh SPBU itu sebesar Rp 930.912.000.

"Kegiatan mengurangi takaran penjualan BBM di SPBU ini telah dilakukan selama setahun dan total hasil keuntungan yang dinikmati sebesar Rp 930.912.000," ujar dia.

Sebanyak 7 tersangka telah diamankan yaitu AIS sebagai direktur SPBU, AR sebagai manajer operasional, DT sebagai manajer pengawas, TR sebagai kepala pengawas, dan MS, H, T sebagai pengawas SPBU.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf b, c, pasal 9 ayat (1) huruf d Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 Jo pasal 32 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legala Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo pasal 56 KUHP.


Tulis Komentar