Nasional

Polisi Tangkap 103 Warga China Penipu Online di Bali

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Bali menangkap 103 orang warga China di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata. Mereka diduga melakukan penipuan online (cyber fraud) di negaranya.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo menyebut ratusan warga China itu datang ke Bali dan menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018.

"Di Bali mereka melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di China," ujar Anom seperti diberitakan Antara di Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (1/5).

Di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga China dan lima warga Indonesia (yang merupakan pekerja rumah tangga di tempat penggerebekan).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.

Polisi juga menangkap 32 orang di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga China dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.

Sementara di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, polisi mengamankan 33 orang yang terdiri 31 warga China dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router dan satu unit HUB.

Total warga China yang diamankan polisi sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pekerja rumah tangga.

"Penangkapan tersangka bermula dari melakukan penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi yang tidak wajar dari Bali ke Tiongkok.

"Untuk kasus terdahulu saja, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya mencapai Rp8 miliar," katanya.

Polisi masih mendalami kerugian yang dialami korban para penipu asal China tersebut.

Dalam aksinya 103 warga China melancarkan modus berpura-pura sebagai aparat penegak hukum China. Mereka mengelabui korban dengan cara meneror korban bermasalah.

"Para pelaku ini sudah memiliki data korbannya yang memiliki akun tabungan dan meyakinkan data lainnya bahwa yang menghubungi itu adalah petugas keamanan atau hukum yang ada di China. Setelah berhasil mengintimidasi targetnya dan setelah korbannya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat ini langsung kabur," kata Anom.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah isu kebijakan pemerintah melonggarkan kehadiran pekerja asing lewat Perpres TKA. Polda Bali kini menjalin kerja sama dengan kepolisian China untuk memulangkan para penipu asal negeri tirai bambu.


Tulis Komentar