Riau

Eks Personel Satpol PP Bengkalis Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Mantan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis bertugas di Kecamatan Rupat, Kurnia Sandi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 5 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap Bunga (16), Rabu (2/5/2018).

Putusan hakim itu, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang dipimpin Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH.

Atas putusan 5 tahun dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Kurnia Sandi, JPU Kejari Bengkalis menyatakan banding.

"Vonis 5 tahun penjara, dan kita rencanakan hingga sepekan mendatang akan mengajukan banding,"sampaikan Kepala Kasi Pidum Iwan Roy Charles, Rabu (2/5/18).

Sebelumnya, terdakwa Kurnia Sandi dituntut hukuman selama 11 tahun penjara. Menurut JPU, Kurnia Sandi terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.


Tulis Komentar