Hukrim

Disekap, Ratusan Juta Milik Juragan Sawit Raib Dirampok Bandit Bersenpi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau memburu komplotan bandit bersenjata api yang merampok juragan sawit di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp800 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto di Pekanbaru, Kamis, 3 Mei 2018, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus perampokan tersebut dengan memeriksa sebanyak lima orang saksi.

"Harta korban yang dirampok terdiri dari uang tunai Rp785 juta dan emas senilai Rp15 juta. Itu merupakan uang hasil panen sawit korban," kata Sunarto kepada Antara.

Narto mengatakan perampokan ini terjadi di kediaman korban bernama Tardi (51) di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu, 29 April 2018 dinihari lalu.

Dalam aksinya, para perampok yang diperkirakan lebih dari dua orang itu sempat mengikat korban dan seluruh anggota keluarganya setelah sebelumnya melakukan intimidasi dengan cara menembakkan senjata api ke atap rumah.

"Dari olah tempat kejadian perkara kita menemukan satu selongsong diduga senjata api genggam jenis pistol FN," ujarnya.

Melengkapi Sunarto, Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan aksi perampokan diawali saat para pelaku mendobrak rumah korban pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang seluruhnya menggunakan penutup wajah itu merusak jendela rumah korban dengan menggunakan sebatang balok kayu besar.

Seketika, mereka berhasil meringsek masuk ke rumah korban dan langsung menembakkan senjata api ke arah atas hingga menembus plafon dan atap rumah.

Dalam keadaan mencekam itu, satu per satu keluarga Tardi yang terdiri atas istri dan anaknya disekap menggunakan tali dan lakban.

Mereka juga menggeledah isi lemari hingga berhasil menemukan uang tunai hasil penjualan sawit sebesar Rp785 juta serta emas seberat 40 gram senilai Rp15 juta.

Kasus ini masih terus didalami Kepolisian Resor Rokan Hilir. Aksi perampokan bersenjata api sebelumnya terjadi di wilayah Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi awal April 2018 lalu.

Namun, selang beberapa pekan kemudian Polres Kuansing berhasil membekuk empat tersangka, dengan salah satu tersangka ditangkap di Provinsi Lampung.


Tulis Komentar