Politik

Soal Baliho “Salam 4 Jari”, Bawaslu Riau Dinilai Salah Tafsir

Baliho 'Salam 4 Jari'.

GILANGNEWS.COM - Beberapa media memberitakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan Lubis, merekomendasikan ke KPU untuk menurunkan baliho Komunitas Salam 4 Jari, dengan foto Airlangga Hartarto, yang dianggap melanggar aturan.

Menurut pihak Bawaslu Riau, baliho itu melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017. Aturan tersebut menjelaskan partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan kota.

Atas pernyataan tersebut Yayasan Salam 4 Jari memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Billboard tersebut dipasang atas nama “Yayasan Salam 4 Jari,” lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018.

Yayasan tersebut telah disahkan di Kementerian Hukum dan haH Asasi Manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018.

Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018.

Baliho itu sama sekali tak ada hubungan dengan kampanye partai politik ataupun calon pilkada di daerah manapun, termasuk provinsi Riau.

Kedua, sosok Airlangga Hartarto yang terdapat dalam baliho, tidak berposisi sebagai ketua Partai Golkar maupun tim kampanye siapapun, namun sebagai sosok yang menjadi inspirasi dari 4 (empat) program yang digaungkan Komunitas Salam 4 Jari.

Ketiga, baliho tersebut semata ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya yakni: (1) terbukanya lapangan pekerjaan untuk rakyat kecil, (2) sembako murah untuk rakyat, (3) rumah dengan harga dan akses terjangkau untuk rakyat, dan (4) pemanfaatan Revolusi Industri ke 4 bagi generasi milenial.

Program di atas terinspirasi dari gagasan tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak yayasan kami sebagai civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar.

Keempat, baliho tersebut tidak hanya dipasang di provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 provinsi yang lain di Indonesia.

Maka, menurut hemat kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat memberikan penjelasan yang cukup memadai.

Jakarta, 9 Mei 2018


Tulis Komentar