Pekanbaru

Panwaslu Siak Sebut Oknum ASN Di Siak Direkomendasi Langgar Undang-undang ASN Di Pemilukada

GILANGNEWS.COM - Seruan agar ASN tidak bermain api dalam perhelatan pilgubri sudah sering dikumandangkan, namun tampaknya seorang oknum ASN di Siak harus menanggung perkara yang ia lakukan, meski terkesan sepele, hanya memberikan komentar pada video kampanye, namun hal itu menjadi bukti yang kuat bahwasannya ia melanggar netralitas ASN.

Jarimu Harimaumu, itulah pribahasa yang tepat untuk perkara yang menimpa Noni Paningsih, oknum Kabid Dinas UMKM ini memberikan komentar pada video siaran langsung pasangan calon gubernur Riau nomor 1, video tersebut diunggah oleh Sujarwo Dian yang tidak lain adalah anggota DPRD Siak.

Ketua Panwaslu Siak Moh Royani didampingi Ahmad Dardiri, Kamis (17/5/18) membenarkan pelanggaran tersebut, dijelaskannya perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan Nomor Temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018. “Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN,” kata Royani di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, panwaslu Siak menetapkan Status Noni Paningsih pada, Rabu (16/5/18). Kini berkas temuan itu sudah diteruskan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Menpan RB,

Mendagri cq Dirjen Kementrian Dalam Negri, Badan Kepegawaian Negara dan

Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Penetapan status kami lakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan, tanggal 7 kami memanggil Noni dan ia memberikan keterangan pada tanggal 9.

Pada tanggal 12 Mei 2018 Panwaslu Siak melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan Temuan dan di register untuk dilakukan ketahap Kajian dan Analisis. Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, kemaren statusnya kami tetapkan,” tegas Royani.

“Kami hanya merekomendasi, keputusan finalnya ada di Pemerintah melalui Kementrian. Semoga hasilnya perkara ini cepat diputuskan,” ujar Royani.


Tulis Komentar