Nasional

Polda Metro Tetap Waspada Usai Aman Dituntut Mati

Polda Metro Jaya tetap melakukan penjagaan dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi usai tuntutan mati kepada Aman Abdurrahman.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya tetap waspada pada penjagaan di kantor polisi usai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa otak sejumlah serangan teror, termasuk bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kewaspadaan itu telah dilakukan sebelum sidang berlangsung di PN Jaksel.

"Kita tadi, kan, di dalam pengadilan sudah ada yang jaga di sana ya, kita jaga di sana dibantu TNI. Dan kita selalu waspada (seperti) di kantor-kantor polisi," ujar Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (18/5).

Meski demikian Argo belum dapat memastikan hingga kapan status waspada itu akan berakhir. "Kita tunggu saja," tuturnya.

Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati karena dianggap bertanggung jawab dalam beberapa aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Salah satu serangan teror yang dia otaki, yakni bom Thamrin.

Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.

Aman akan menyampaikan nota pembelaan pledoi atas tuntutan ini pada persidangan pekan depan. Selain itu kuasa hukumnya juga akan menyampaikan nota pembelaan.


Tulis Komentar