Legislator

Kabur Bersama Perempuan Usai Sidang, Tahanan Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Tahanan kabur usai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya berhasil ditangkap polisi.

GILANGNEWS.COM -  Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan untuk menangkap Zulham, tahanan yang kabur usai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kita tangkap tadi malam (Sabtu malam) saat berada di rumah orang tuanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, Bimo Ariyanto, Ahad (27/5/2018).

Bimo mengatakan, Zulham diamankan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Reskrim Polresta Pekanbaru dan diback up oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Setelah dapat laporan, kita lakukan penyelidikan," kata Bimo.

Usai ditangkap, Zulham langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, untuk menjalankan proses hukuman. Polisi masih menyelidiki motif terdakwa kasus pencurian dan pemberatan itu kabur dari PN Pekanbaru.

"Pengakuan sementara pelaku, alasan dia kabur karena ingin dicerai oleh istrinya. Namun itu tidak alasan sebenarnya, kita masih gali motif kaburnya," jelas Bimo.

Untuk diketahui, Zulham kabur usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, dia sedang transit dari lantai dua PN Pekanbaru menuju sel tahanan.

Terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, dengan Pasal 363 KUHPidana kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga tahanan. Dia kabur dari pintu samping PN Pekanbaru bersama seorang perempuan.

"Ini (perempuan) masih kita selidiki," ucap Bimo.

Zulham melakukan pencurian sarang burung walet, beberapa bulan lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa bersama dua rekannya yang juga sedang dalam proses persidangan di PN Pekanbaru.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, menyatakan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

"Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang aja," kata Martin.

Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meski saat bulan Ramadan. "Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada (petugas) dari kejaksaan, kepolisian, bagaimana jaksa memanfaatkannya," ucap Martin.


Tulis Komentar