Nasional

Pegawai Pertamina Tersangka Kasus Minyak Tumpah Balikpapan

Kapal tanker yang terbakar dan mengakibatkan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus minyak tumpah di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tersangka adalah nakhoda dan pegawai dari Pertamina.

"Dirkrimsus Polda Kaltim sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama nakhoda ZD dan satu Pertamina inisial IS," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/5).

Iqbal mengatakan dua tersangka ini diduga lalai dalam melakukan pekerjaannya masing-masing. Polisi pun menduga ada Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dilanggar.

"Beberapa ahli diperiksa dan gelar perkara. Kasus ini tidak berhenti sampai sini, penyidik Krimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan nakhoda dari kapal tersebut sudah ditahan. Sementara pegawai Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan lantaran masih dalam penguatan alat bukti.

"Yang Pertamina penguatan alat bukti dan belum ditahan. Mudah-mudahan hari ini diperiksa," kata dia.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, 31 Maret lalu, disebabkan jatuhnya sebuah jangkar kapal di atas pipa minyak milik PT. Pertamina (Persero) di Teluk Balikpapan.

Insiden itu mengakibatkan kebocoran pipa minyak yang juga memicu kebakaran di sebuah kapal kargo pengangkut batu bara, MV Ever Judger, dan dua kapal nelayan.

Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 16 April lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan menemukan dokumen lingkungan Pertamina tak mencantumkan pengaturan alur pelayaran kapal supaya menghindari pipa minyak bawah laut.

Selain itu, KLHK juga menemukan inspeksi pipa dilakukan tak memadai dan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Pertamina juga tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan sistem peringatan dini.

Atas temuan tersebut, KLHK akan melakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan, untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung.


Tulis Komentar