Nasional

KPU DKI : Serahkan Data KTP Dukungan, Yang Akan Maju Pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.
Gilangnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi calon independen (perseorangan) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 untuk menyerahkan data KTP dukungan mulai Rabu (3/7/2016) ini.
 
Kesempatan akan diberikan selama empat hari, atau hingga 7 Agustus 2016.
 
Penyerahan data KTP dukungan calon independen menjadi proses pembuka dalam rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Pilkada DKI 2017 yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2017.
 
Syarat minimal jumlah data KTP dukungan yang harus dipenuhi calon independen yang ingin mendaftar ke KPU adalah 532.213 data KTP. Setelah proses penyerahan berkas, data KTP yang diserahkan nantinya akan diverifikasi mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
 
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon, door to door," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada 21 Juni lalu.
 
Apabila dalam waktu tersebut petugas PPS tak bertemu dengan pendukung pasangan calon, maka KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada para pendukung untuk datang ke kelurahan setempat. Waktunya tiga hari terakhir pada rentang waktu 14 hari tersebut.
 
"Tapi kalau tiga hari, pendukung pasangan calon masih tidak dapat ditemui, dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sumarno.
 
Berikut adalah tahapan keseluruhan persiapan menuju Pilkada DKI Jakarta 2017:
 
1. Penyerahan syarat dukungan (data KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;
 
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;
 
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;
 
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;
 
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;
 
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;
 
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;
 
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 23 Oktober 2017;
 
9. Masa kampanye dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017;
 
10. Pemungutan suara pada 15 Februari 2017;
 
11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara, mulai 25 Februari 2017 hingga 27 Februari 2017;
 
12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mulai 10 Maret 2017 hingga 12 Maret 2017;
 
13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK);
 
14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan;
 
15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, mulai 11 Maret 2017 hingga 13 Maret 2017;
 
16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
 
[P]
 
Sumber Kompas.com


Tulis Komentar