Nasional

Ini Hukuman Jika Langgar Aturan Ganjil-Genap

Petugas Dishub sedang membagikan pamflet berisi informasi sistem ganjil genap kepada pengemudi mobil berpelat genap. Pada Rabu, (27/7/2016), hanya kendaraan pelat ganjil yang bisa melintasi kawasan ganjil genap.
Gilangnews.com – Selama masa uji coba aturan nomor polisi (nopol) ganjil-genap  hingga akhir bulan ini, mobil yang tidak sesuai dengan tanggal (ganjil-genap) akan mendapatkan teguran secara lisan dari pihak kepolisian. Namun, jangan berharap jika penerapan sudah berlaku sebab pelanggar langsung mendapatkan bukti pelanggaran (tilang).
 
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan, jenis tilangnya juga bermacam-macam. Mulai denda Rp 500.000 hingga kurungan pidana enam tahun.
 
“Tergantung dulu jenis pelanggarannya seperti apa nanti, yang jelas bukan lagi teguran secara lisan,” kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (2/8/2016) malam.
 
Budiyanto melanjutkan, pengguna yang menggunakan nopol palsu akan dikenakan pasal 280 ayat 1 Undang-undang No,.22 tahun 2009. Sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika tidak membawa STNK, pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009, sanksi pidana dua bulan.
 
Terakhir, kata Budiyanto memalsukan STNK langsung dikenakan pasar 263 KUHP, yaitu ancaman pidana selama enam tahun. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan peraturan baru tersebut.
 
[P]
 
Sumber Kompas.com


Tulis Komentar