Pekanbaru

Ini Barang-barang yang Disita Polda Riau dari Penggerebekan E-Zone

GILANGNEWS.COM - Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh Polda Riau dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah arena perjudian bernama E-Zone, yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution Kota Pekanbaru.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, juga terdapat uang tunai senilai lebih dari Rp75 juta. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto.

Selin itu, kepolisian juga menyita ribuan koin yag digunakan untuk permaian bertuliskan E-Zone. "Dari kelima pelaku diamankan beberapa barang bukti, diantaranya terdapat ribuan koin yang bertuliskan E Zone, uang tunai sebesar Rp75.405.000 dan terdapat beberapa bal rokok," kata Sunarto.

Bukan hanya itu Sunarto menambahkan, kepolisian juga berhasil mengamankan 2 buah mesin permainan yang digunakan pelaku untuk kegiatan perjudian.

"Pada saat penggerebekan cukup banyak mesin karena terdapat 3 lantai, total ada 100 mesin. Dan yang sedang digunakan ada 2 mesin, karena ada pertukaran yang dilakukan di 2 mesin tersebut. Jadi untuk sementara 2 mesin yang kita amankan," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto menambahkan.

Kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa buah surat izin operai yang dikantongi para pelaku untuk membuka arena permainan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, surat izin yang dimiliki adalah surat izin permainan anak-anak.

"Dari hasil pemeriksaan sementara yang kami lakukan, dari keterangan tersangka omset yang didapatkan yaitu ratusan juta rupiah. Namun saat ini masih kita dalami," katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka, yakni  KL, SAP, LS, N dan AY terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kepada para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 tahun KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.


Tulis Komentar