Ditangkap di Kampus Universitas Riau Polisi Tetapkan Z Sebagai Tersangka Kasus Teroris
GILANGNEWS.COM - Densus 88 Anti Teror telah menetapkan satu dari tiga pelaku yang ditangkap di kampus Universitas Riau berinisial Z sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi masih berstatus sebagai saksi.
Demikian disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (4/6/2018) usai gelar deklarasi mengecam keras tindakan terorisme di depan Gedung Rektorat Universitas Riau.
"Perkembangan terakhir satu sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial Z," kata Kombes Sunarto.
Selanjutnya, sebut dia, pelaku Z perakit bom ini ada benang merahnya dengan pelaku yang dilumpuhkan di Mapolda Riau beberapa waktu lalu yang diketuai oleh Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42).
Tulis Komentar