Pekanbaru

Ditangkap di Kampus Universitas Riau Polisi Tetapkan Z Sebagai Tersangka Kasus Teroris

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (kanan) mendampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, saat konferensi pers beberapa waktu lalu terkait penangkapan terduga teroris di kampus Universitas Riau.

GILANGNEWS.COM - Densus 88 Anti Teror telah menetapkan satu dari tiga pelaku yang ditangkap di kampus Universitas Riau berinisial Z sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi masih berstatus sebagai saksi.

Demikian disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Senin (4/6/2018) usai gelar deklarasi mengecam keras tindakan terorisme di depan Gedung Rektorat Universitas Riau.

"Perkembangan terakhir satu sudah ditetapkan sebagai tersangka inisial Z," kata Kombes Sunarto.

Selanjutnya, sebut dia, pelaku Z perakit bom ini ada benang merahnya dengan pelaku yang dilumpuhkan di Mapolda Riau beberapa waktu lalu yang diketuai oleh Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42).

"Jadi pak Ngah ini pernah memesan bom kepada Z, namun Z mengatakan kalau ia ada agenda lain (melakukan pengeboman di DPRD Riau dan DPR RI, red), sehingga permintaan pak Ngah belum dipenuhi," terangnya.

Sejauh ini, Sunarto mengaku pihaknya belum mengetahui apa alasan pelaku Z ingin melakukan aksi pengeboman di dua gedung wakil rakyat itu.

"Kita belum dapat informasi dari pelaku Z mengenai alasannya. Kemudian dua saksi ini akan kita lakukan pendalaman lagi, karena kita masih punya waktu banyak untuk menginterogasi saksi. Bisa jadi keduanya kalau memang terbukti bisa dijadikan sebagai tersangka," pungkasnya.


Tulis Komentar