Nasional

Majelis Hakim Tolak Gugatan Kasus Pidato 'Pribumi' Anies

Aksi demonstrasi terhadap penggunaan istilah 'pribumi' oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, di depan Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Sidang kasus 'pribumi' dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak punya unsur hubungan perdata umum antara penggugat dan yang digugat.

"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Salah satu anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku mengaku menerima putusan Majelis Hakim itu. Pihaknya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau mengganti perkara tersebut menjadi gugatan warga kepada penyelenggara negara atau citizen lawsuit.

"Kalau saya tangkep dari majelis hakim ini bukan perdata umum, ini harus ada hubungan penggugat dan digugat. Kalau enggak salah tangkap, ini lebih tepatnya citizen lawsuit dari masyarakat ke pejabat," kata Daniel Tonapa Masiku usai persidangan.

Jika akan mengambil langkah citizen lawsuit, pihaknya akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk memperkarakan kembali kasus itu.

Sidang gugatan kasus ini sudah diselenggarakan pada 24 Januari silam. Gugatan dilayangkan oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).

Anies dituntut dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Beleid pasal itu menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Gugatan ini berawal dari pidato perdana Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017 di Balai Kota. Saat itu Anies menggunakan kata 'pribumi' untuk menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.


Tulis Komentar