Pekanbaru

Anggota DPRD Bengkalis Dituntut Penjara 42 Bulan dan Ditahan

Sidang money politic anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi di PN Bengkalis Kamis (7/6/2018) dituntut hukuman penjara 42 bulan dan ditahan.

GILANGNEWS.COM - Kamis 7 Juni 2018 sekira pukul 10.30 telah dilaksanakan sidang tindak pidana pemilihan, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Nur Azmi (anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Demokrat yang Juga Ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis) dan Adi Purnama atas kasus dugaan politik uang (money politic) untuk memilih paslon No. 3.

Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua terdakwa tersebut adalah pasal 187 huruf a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun tuntutan dari JPU terhadap kedua terdakwa adalah  42 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan, denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan membayar  beban perkara Rp5.000 (lima ribu rupiah) dilanjutkan agenda pledoi dari Penasihat Hukum para terdakwa pukul 16.00 WIB.


Tulis Komentar