Hukrim

Gadis 17 Tahun Diperkosa Ayah Kandung 

GILANGNEWS.COM - DT (35) warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau tega memperkosa anaknya sendiri AA (17). Aksi bejat ayah ini terkuak setelah anaknya melapor kepada ibunya.

Akibat perbuatannya, pelaku DT ditangkap Unit Reskrim dan mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Lesung.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

"Sekira jam 23.15 WIB, korban berlari ke dalam kamar ibunya (Pelapor) dan menceritakan apa yang telah dialaminya," ungkapnya.

Diterangkannya, pada saat korban sedang tidur di dalam kamar pelaku yang merupakan orangtua korban masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban.

"Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Disaat kejadian mulut korban ditutup oleh pelaku dengan menggunakan tangannya," jelasnya.

Masih diterangkan Iptu Maraden, saat itu korban juga menceritakan kepada ibunya bahwa setahun lalu ayahnya juga pernah menyetubuhi dirinya.

"Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban kalau perbuatannya tersebut diceritakan kepada orang lain," pungkas Paur Humas, Senin (11/6/2018).***


Tulis Komentar