Politik

APS Bacaleg, Paslon dan Parpol Diturunkan Paksa Oleh Panwaslu, Ini Alasannya

GILANGNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru beserta Panwaslu Kecamatan se-Pekanbaru terus melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi, paslon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, juga termasuk alat sosialisasi bakal calon legislatif, yang masih banyak terpajang di berbagai sudut dan titik di Pekanbaru.

Anggota Panwaslu Pekanbaru Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, Panwaslu Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se- Pekanbaru melakukan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) paslon, parpol dan bacaleg yang melanggar tanpa tebang pilih. 

"Panwaslu Kota Pekanbaru dan jajaran akan terus melakukan penerbitan APS yang tidak sesuai ketentuan yang dibuat KPU. Tidak ada tebang pilih dalam penertiban APS, semuanya akan diturunkan," kata Yasrif. 

Ditegaskannya, bakal calon legislatif belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena jadwal kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU. Karena itu, ia meminta kepada para bakal calon untuk bersabar memasang alat sosialisasi tersebut. 

"Untuk sementara para bakal calon legislatif kota minta bersabar dulu. Selain itu, kita juga meminta agar para bakal calon legislatif segera menurunkan APS tersebut," ujarnya. 

Hal tersebut menurut Yasrif merupakan bentuk keseriusan pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. "Kita menjalankan apa yang sudah tertera dalam aturan," tegasnya. 

Secara kesuluruhan, dalam penerbitan  APS  kata Yasrif berjalan lancar dan tidak ada kendala, memang ada beberapa APS yang tidak bisa ditertibkan atau diturunkan karena terbatasnya alat. Panwaslu Pekanbaru sudah mendata dan secepatnya akan dieksekusi. 

"Alhamdulillah, kemarin pada H-1 lebaran telah berhasil menertibkan APS. Dimana, kegiatan ini dimulai sejak pukul 13.15-16.20 WIB di 6 kecamatan yakni Sukajadi, Senapelan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bukit Raya, dan Sail. Diperoleh sebanyak 39 barang bukti spanduk, banner ataupun baliho," beber Yasrif. 

Disini Panwaslu Pekanbaru dan jajaran mengajak dan mengimbau kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Parpol dan Bacaleg agar dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. 

"Mari sama-sama kita menjaga pesta demokrasi ini dan jangan nodai dengan perkara-perkara yang tidak diinginkan, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, " tandas Yasrif.


Tulis Komentar