Nasional

Ini yang Bikin AKBP Yusuf Tendang Ibu-ibu Diduga Pencuri Minimarket

GILANGNEWS.COM -  Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal menceritakan kronologi kejadian mengenai aksi AKBP Yusuf yang melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia mengatakan Yusuf terpancing emosi karena si perempuan diduga melakukan pencurian dan tidak kooperatif.

Ia menceritakan, kejadian tersebut Rabu (11/7) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika itu ada orang masuk ke dalam toko dengan pura pura belanja secara berombongan yang berjumlah tujuh orang, enam orang rombongan masuk ke dalam toko dan satu orang menunggu di mobil. Kemudian melakukan hal-hal yang mencurigakan sehingga membuat penjaga toko curiga.

Lalu, Yusuf yang sedang berada di rumah mendapatkan laporan telepon dari penjaga toko bahwa ada pencurian di tokonya tersebut. Yusuf kemudian datang menuju lokasi tersebut dan bertanya kepada pelaku yang merupakan seorang wanita.

Ketika berada di sana, Yusuf langsung bertanya kepada pelaku tersebut, Iqbal mengatakan Yusuf terpancing emosi karena sang pelaku menjawab tidak tahu apa-apa. Mendengar pernyataan pelaku tersebut ia emosi dan memukul wanita itu.

"Pada saat pemilik toko bertanya kepada pelaku terduga pencurian, yang bersangkutan terpancing emosi lalu melakukan tindakan kekerasan. Hal ini dipicu saat Y selaku pemilik bertanya kepada pelaku, pelaku menjawab 'tidak tahu semuanya', KTP tidak ada, serta tempat tinggal tidak ada, lalu ditanya tentang empat temannya yang melarikan diri, pelaku juga menjawab juga 'tidak tahu'," imbuh Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (13/7/2018).

Penjaga toko tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Pangkal Pinang atas laporan kasus pencurian itu, pelaku juga saat ini masih diperiksa guna melakukan proes sidik jari atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, AKBP Yusuf sendiri saat ini telah dimutasikan dari jabatannya, sebelumnya ia menjabat Kasubdit Ditpamobvit Polda Bangka Belitung. Mutasi Yusuf tertulis dalam surat telegram Nomor ST/1786/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018. Mutasi ini diperintahkan dilaksanakan paling lambat 7 hari terhitung mulai tanggal mutasi ditetapkan.

"Langsung dicopot untuk riksa (pemeriksaan)," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto,Jumat (13/7/2018)

Video : Youtube


Tulis Komentar