Legislator

Ini Orang yang Dilarang Keras Nyaleg

Abdul Hamid

GILANGNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan partai politik peserta Pemilu 2019 harus selektif dan memperhatikan persyaratan calon anggota legislatif sebelum mengajukannya ke KPU.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota legislatif," kata anggota KPU Provinsi Riau Abdul Hamid di Pekanbaru.

Karena ada larangan itu, kata Abdul Hamid, setiap rekam jejak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjadi perhatian bagi KPU Provinsi Riau.

Ia juga mengingatkan parpol bahwa KPU tidak sendirian dalam pemantauan dan pengawasan terhadap para mantan pelaku kejahatan itu karena masyarakat juga akan memonitor.

"Ketiga jenis kejahatan ini akan diawasi bersama oleh masyarakat dan diseleksi ketat oleh parpol," katanya.

Ia berharap masyarakat bisa mengawasi dan melaporkan jika ada caleg yang pernah menjadi terpidana tiga kasus tersebut.

Sebenarnya, kata Abdul Hamid, dalam pendaftaran bacaleg juga akan ada sebuah perjanjian dengan menandatangani pakta integritas yang berisikan pernyataan bahwa yang mendaftar bukan mantan napi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan koruptor.

"Yang menandatangani ini nantinya adalah ketua partai yang menyatakan calegnya bebas dari jenis kejahatan tersebut," pungkas Hamid.

Sementara itu, Ketua PKS Kota Pekanbaru Sofyan Siradj menyatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan 45 bacalegnya ke KPU Provinsi Riau pada tanggal 12 Juli 2018.

"PKS merupakan partai pertama yang mendaftar ke KPU Kota Pekanbaru," ujar Sofyan Siradj.

Ia menambahkan bahwa PKS mendaftarkan bacalegnya pada enam daerah pemilihan (rapil) di Pekanbaru dengan keterwakilan perempuan terpenuhi 30 persen.***
 


Tulis Komentar