Nasional

Sidang Pembubaran Kelompok JAD Dikawal Aparat Bersenjata

Ilustrasi pengamanan di PN Jakarta Selatan.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pidana terorisme terkait organisasi Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Selasa (24/7).

Sidang tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB tadi. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan ini adalah sidang perdana atas organisasi yang dipimpin terpidana mati Aman Abdurrahman.

Pada sidang kali ini pihak yang mewakili JAD sebagi terdakwa adalah Zaenal Anshori alias abu Fahri alias Qomarudin. Dia disebut sebagai salah satu pemimpin JAD.

"Sekarang baru pembacaan dakwaan," ujar Guntur kepada wartawan.

Dalam berkas dakwaan yang diterima, JAD dalam kasus ini dianggap sebagai terdakwa 'korporasi'. Definisi korporasi dalam hal ini telah dijabarkan dalam pasal 1 ayat 10 UU Terorisme, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, sidang juga direncanakan memanggil beberapa saksi dari anggota JAD dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Terkait berjalannya sidang ini, di sekitar gedung pengadilan terdapat petugas keamanan bersenjata lengkap bersiaga. Selain itu juga nampak mobil gegana di halaman parkir.

Tidak hanya di luar gedung, petugas bersenjata lengkap juga bersiaga di dalam ruang persidangan.

Awak media dibatasi untuk masuk ke ruang sidang. Majelis hakim juga memberi peringatan untuk tidak merekam atau melakukan siaran langsung.


Tulis Komentar