Hukrim

Tersangka Pencabulan Enam Bocah Oknum Ketua RW Tolak Mengaku

TERSANGKA: SA, oknum Ketua RW di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, akhirnya ditetapkan pihak Polresta Pekanbaru sebagai tersangka pencabulan enam bocah anak tetangganya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

GILANGNEWS.COM - Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya terus dilakukan penyidikan oleh petugas kepolisian.

Saat dilakukan ekspos di Polresta Pekanbaru, ketua RW berinisial SA itu menolak mengakui adanya laporan pencabulan yang ia lakukan terhadap enam korban.

"Tidak mungkin saya melakukanya, mereka sudah saya anggap sebagai cucu sendiri," kata SA di hadapan awak media saat dilakukan ekspos.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan, jumlah enam korban masih tiga orang yang bersedia diminta keterangannya.

"Ya, tiga korban lainnya tidak mau diminta keterangannya karena masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.

Bimo juga menyampaikan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

"Dari pengakuan korban ada dua kali pelaku melakukannya, modus tersangka dengan cara mengiming-imingi uang lalu melakukan perbuatan asusila," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa, dari pengakuan ketiga korban yang telah diminta keterangannya itu, adapun modus pelaku yakni dengan mengiming-iming diberikan uang senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat II atau pasal 76 Juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan ancamannya 15 tahun penjara," kata Bimo.

Sementara itu terkait ditangkapnya tersangka, BU salah seorang orang tua korban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, ia berharap proses hukum dapat membuat SA sadar dan bertaubat."Mudah-mudahan dia bertaubat dan berfikir bagaimana jika anaknya yang menjadi korban seperti perbuatannya," singkatnya.


Tulis Komentar