Nasional

JAD Didakwa sebagai Wadah Teroris dan Pendukung ISIS

Dalam sidang, JAD selaku terdakwa diwakili oleh pengurusnya, Zainal Anshori.

GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jamaah Ansarut Daulah (JAD) sebagai kelompok atau wadah teroris yang kerap melakukan aksi teror di Indonesia. Dakwaan disampaikan jaksa dalam sidang JAD selaku terdakwa korporasi yang diwakili salah satu pengurusnya, Zainal Anshori.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwewenang mengadili tersebut dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi bertindak baik sendiri atau bersama menggunakan kekerasan menimbulkan teror," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya, antara lain Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin untuk wilayah Jawa Timur karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di sana, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS dengan pimpinannya Abu Bakar Al Baghdadi.

"Maka perlunya membuat kekuatan jamaah di Indonesia sebagai pendukung khilafah Islamiyah yang mau bergabung. Sebagai umat muslim (Aman menyampaikan) wajib mendukung pimpinan Abubakar Al Baghdadi," ujar Jaksa.

Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.

"Wadah itu diberi nama oleh Marwan sebagai Jamaah Ansharut Daulah atau JAD untuk menampung khilafah yang banyak menyebar di Indonesia. Adapun tujuannya untuk mendukung Daulah Islamiyah di Suriah dengan melaksanakan dakwah dengan hijrah dan jihad," ujar Jaksa.

JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi dalang atau otak rentetan teror tersebut. Dia divonis hukuman pidana mati.

Tak Ajukan Eksepsi

Dalam sidang ini, Zainal selaku perwakilan terdakwa tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono bertanya pada Zainal.

"Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, saudara ingin mengajukan eksespi?" tanya Aris.

Zainal kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Ia menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaannya.

"Kami tidak akan ajukan keberatan, dan ada kekeliruan tentang oenyebutan nama," kata Zainal.

Karena tak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang ke agenda berikutnya, yakni mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan.

Pada sidang ini, Jaksa menghadirkan empat saksi dari anggota JAD, yakni Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurrahman.

Setelah ini, sidang dilanjut dengan pemeriksaan ahli untuk dimintai penjelasan mengenai korporasi.


Tulis Komentar