Nasional

3 Pemasok Sabu dari Malaysia Ditangkap

Tersangka dan barang bukti
Gilangnews.com - Tiga warga Kabupaten Bireuen, Aceh dibekuk petugas Bea dan Cukai Banda Aceh saat turun pesawat karena ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara dimasukkan ke dalam anus.
 
Ketiga pelaku berinisial SF (26), RH (29), dan TI (26) tadi sore Kamis (4/8/2016) dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh. Mereka mengenakan baju warna oranye bertuliskan tahanan dan penutup kepala. Dua petugas bersenjata lengkap mengawal mereka. 
 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Abdul Harris, mengatakan, tiga bungkus sabu seberat 178 gram ditemukan dari pelaku TI. Ia memasukkan benda tersebut ke dalam anus sesaat sebelum berangkat dari Malaysia. Saat turun dari pesawat rute penerbangan Kuala Lumpur- Banda Aceh, petugas curiga dengan gerak-gerik TI.
 
"TI kemudian diperiksa menggunakan X-ray tapi petugas tidak menemukan apa-apa. Kemudian setelah di rontgen baru diketahui ada benda asing di tubuh pelaku," kata Haris.
 
TI dan kedua temannya ditangkap pada Rabu (3/8) sore sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiganya sempat diperiksa petugas tapi narkotika jenis sabu didapat hanya dari TI. Untuk mengeluarkan benda tersebut, petugas harus menunggu TI buang air besar. Setelah menunggu sekian jam, hanya dua yang keluar dan satu lagi baru keluar setelah pelaku diminta makan pepaya.
Barang Bukti Sabu (Agus Setyadi/ detikcom)
 
Menurut Haris, ketiga pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dengan pesawat dan seharusnya mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sekitar pukul 08.20 WIB. Namun karena ada isu bom, keberangkatan mengalami delay selama beberapa jam. 
 
Saat menunggu keberangkatan pesawat, dua pelaku SF dan RH yang sudah memasukkan masing-masing dua bungkus sabu ke anus tidak tahan lagi. Keduanya akhirnya memilih mengeluarkannya di toilet Bandara Kuala Lumpur. Dan ketika ditangkap di Bandara SIM, hanya TI yang masih ada sabu.
 
"Karena satu jaringan, ketiganya akhirnya kami tangkap," jelas Haris.
 
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, pelaku mengaku nekat memasok sabu ke Aceh karena butuh biaya untuk mengobati orangtuanya di kampung. Sabu seberat 178 gram yang didapat dari TI diperkirakan berharga Rp 373 juta.
 
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk proses selanjutnya. Haris mengaku belum mengaku peran mereka dalam kasus penyelundupan ini.
 
"Kita belum tahu apa mereka pemilik atau hanya kurir. Nanti akan diperiksa Polda Aceh. Kita sudah membawa barang ini ke laboratorium Medan dan positif sabu," ungkap Haris. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar