Pekanbaru

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Dipanggil Penyidik, Kadis Kominfotik Riau Datangi Kejati

GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi memanggil Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri, Selasa (24/7/2018). Dijadwalkan, Yogi akan jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya.

Saat ini, penyidik sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Diskominfotik. Perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Yogi datang ke Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 10.25 WIB, dan langsung masuk ke ruang penyidik. Namun, dia tak lama berada di ruangan tersebut.

Yogi yang ditemui wartawan di Kejati Riau tak menampik kalau kedatangannya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansinya. Namun, dia tidak jadi diperiksa. "Ditunda," ucapnya.

Meski begitu, Yogi menyebutkan kalau dirinya pernah diperiksa terkait perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut. Dia mengaku pernah dimintai keterangan sebagai saksi. "Pertama sudah. Sebagai saksi," ucapnya.

Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar.

Dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Dari jumlah itu, rekanan sudah mengembalikan ke kas daerah sebsar Rp500 juta. "Itu yang baru dikembalikan," ucapnya.

Yogi menyebutkan, pihaknya terus berupaya mengembalikan sisa kelebihan itu ke kas daerah. Ada sekitar Rp2,6 miliar lagi yang belum dikembalikan rekanan. "Kita usahakan bisa kembali ke kas daerah," tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, ada tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Selain Kadis Kominfotik, juga saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.

"Ada tiga saksi," kata Muspidauan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Di antaranya, Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, dan Edi Yusra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena prosesnya masih penyidikan umum. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun dari dokumen pendukung lainnya.


Tulis Komentar