Riau

Pakar LKPP Tegaskan Lelang TPA Kuansing Cacat Integritas

GILANGNEWS.COM - Pakar pengadaan barang dan jasa LKPP, Riad Horem menyatakan telah terjadi pelanggaran integritas dalam kasus lelang pembangunan TPA Kuansing pada Satker PSPLP Provinsi Riau tahun 2018. "Jika begitu maka itu pelanggaran integritas, dan tidak ada ampun itu untuk pelanggaran integritas," kata Riad yang merupakan Purnabakti Direktur Pengaduan Sanggah dan Monev LKPP itu.

Riad menyatakan hal tersebut setelah mengetahui adanya tindakan Pokja memenangkan PT Noor Lina Indah pada lelang pengadaan jasa konstruksi pembangunan TPA Kuansing. Perusahaan asal Surabaya ini belakangan diketahui mengikuti lelang dengan melampirkan dokumen kontrak kerja palsu.

Tanpa penelitian memadai, Pokja TPA Kuansing malah memenangkan PT Noor Lina Indah pada lelang tersebut.

"Jika sudah terjadi pelanggaran integritas, maka perusahaan peserta terkait dan juga Pokja kan artinya itu sudah ada cacat kan, jadi tidak boleh lagi ikut lelang dan tidak boleh lagi Pokja itu melakukan tugas lelang," kata Riad.

Disinggung telah adanya kontrak antara Satker PSPLP dengan PT Noor Lina Indah dalam pekerjaan pembangunan TPA Kuansing, Riad mengatakan harus ada proses pembatalan kontrak.

PT Noor Lina Indah diketahui telah berikat kontrak dengan Satker PSPLP Riau melalui PPK Pembangunan TPA Kuansing. Perusahaan asal Surabaya itu diketahui juga sudah menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 17 miliar lebih.

Saat ditemukan telah ada pelanggaran integritas, Satker PSPLP Riau malah menerbitkan pengumuman pascakualifikasi lelang pekerjaan pembangunan TPA Kuansing pada 20 Juli 2018 lalu. Kepala Satker PSPLP Riau, Yenni Mulyadi membenarkan adanya lelang ulang tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

Yenni juga membenarkan personel Pokja masih merupakan personel pelaksana lelang pertama. "Sementara ini masih tetap, karena kalau diganti perlu waktu lagi. Sudah kita koordinasikan dengan ULP juga soal Pokja itu," kata Yenni.

Sekretaris ULP Kementerian PUPR di BWS Sumatera III, Sudarmono menjawab wartawan Rabu (25/7/2018), membenarkan belum ada penggantian personel Pokja. Personel Pokja lelang ulang pembangunan TPA Kuansing masih sama dengan personel Pokja lelang pertama kegiatan bernilai Rp 17 miliar lebih itu.

"Yang pasti kami sedang melakukan evaluasi terhadap Pokja ini. Paling lambat Senin atau Selasa depan sudah ada penggantian Pokja, karena memang Pokja harus diganti," ujar Sudarmono yang pada Rabu siang juga sedang membahas kasus TPA Kuansing dengan Kepala Satker PSPLP Riau, Yenni Mulyadi.

Terkait dengan pelanggaran integritas tersebut, Riad Horem membeberkan, sesuai dengan pasal 118 ayat (1) huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Pada ayat (2) pasal 118, dinyatakan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Perpres tersebut juga menyatakan adanya sanksi finansial atas pelanggaran integritas dengan cara menyodorkan dokumen palsu untuk memenuhi syarat lelang. Menurut peraturan tersebut juga harus ada pengembalian segala bentuk kerugian negara ke kas negara.

Belakangan sudah beredar luas di media massa bahwa seluruh personel Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satker PSPLP Riau, dan Direktur PT Noor Lina Indah sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

Pemeriksaan tersebut menurut Kabid Humas Polda Riau, Sunarto belum lama ini, merupakan respon cepat jajaran Polda Riau atas adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kontrak PT Noor Lina Indah pada pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Bojonegoro tahun 2015.


Tulis Komentar