Pekanbaru

Belum Tersertifikasi Halal, Pemko Pekanbaru Tak Bisa Menunda Pemberian Vaksin MR

GILANGNEWS.COM - Walikota Firdaus, mengakui jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa berbuat banyak perihal adanya tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin campak dan rubella atau Measles Rubela (MR) tidak memiliki sertifikasi halal. Bahkan, orang nomor satu di Pekanbaru ini juga tidak bisa menunda program vaksin MR yang merupakan program dari pemerintah pusat.

"Karena ini sudah berlangsung, untuk di Riau kita menunggu arahan dari gubernur. Begitupun dengan di kota. Kita parsial, Pekanbaru stop gak bisa. Tentunya pemerintah pusat melalui perpanjangan tangannya di daerahlah yang mengeluarkan kebijakannya," kata Firdaus, Kamis (2/8/2018).

Dikatakan Firdaus, pihaknya sangat berharap Kementerian Kesehatan RI, untuk dapat memberikan tanggapan yang bijak terkait fatwa MUI terkait isu yang berkembang di masyarakat.

"Kementerian Kesehatan harus memberikan tanggapan secepatnya. Tanggapan tersebut kemudian disampaikan ke setiap kepala daerah, yang mana kemudian itu bisa diterapkan di setiap daerah," ungkapnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan imunisasi pemberian vaksin MR ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan belum mengeluarkan fatwa tentang halal terhadap vaksin MR tersebut.

Sementara, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan tetap akan dilaksanakan imunisasi tersebut. Hal ini mengingat banyak manfaat yang didapat dan Kementerian Kesehatan RI tengah mengurus sertifikasi halal vaksin MR tersebut.


Tulis Komentar