Nasional

Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tunda Penerapan Aturan Baru

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

"Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/8).

Kata Widyawati, Kemenkes bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut.

"Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK," katanya.

Saat ini, kata dia, intinya adalah mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diantaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.

Tiga Perdirjampel BPJS Kesehatan itu menuai protes dari sejumlah organisasi profesi. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengatakan Perdirjampel tentang Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat menimbulkan risiko meningkatkannya angka kematian bayi.

Pada peraturan itu, bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun normal dibayar dalam satu paket persalinan.

Dengan demikian, ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus pascapersalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa menerima jaminan pelayanan kesehatan.

"Kalau peraturan ini tetap diberlakukan, otomatis kita tidak bisa menurunkan angka kematian bayi atau hak bayi untuk hidup menjadi berkurang," kata Aman di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Jaminan pembiayaan untuk persalinan bayi dengan indikasi medis dan memerlukan perawatan khusus selama ini disatukan menjadi satu paket dengan kepesertaan atas nama ibunya.

Aman mencontohkan saat ada bayi baru lahir yang mengalami gangguan kesehatan seperti ketidakmampuan bernapas dengan baik, maka dokter seharusnya sudah siap melakukan resusitasi jantung paru-paru atau atau CPR (Cardiopulmonary resuscitation). Namun, aturan baru yang tidak mencakup paket pelayanan itu disebut menghambat penyelamatan bayi.

"Paketnya mempersulit kerja dokter untuk melakukan resusistasi penolongan bayi," kata Aman.

Sependapat dengan Aman, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis menyebut semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, hingga kematian.

"Peraturan itu bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi," kata Marsis.


Tulis Komentar