Pekanbaru

Hazli : Surat Edaran RT/RT Mundur Dikeluarkan Karena Desakan Caleg Lain

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto

Hazli : Surat Edaran RT/RT Mundur Dikeluarkan Karena Desakan Caleg Lain

PEKANBARU (GILANGNEWS.COM) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, membenarkan jika surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat se Kota Pekanbaru bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, atas Walikota Pekanbaru, adalah surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam salah satu poin penting surat ini, seluruh RT/RW di Pekanbaru yang ikut bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 mendatang agar mengundurkan diri dari jabatan perangkat RT/RW. Dan Camat di Pekanbaru diminta untuk tidak memberikan honorarium kepada RT/RW setelah keluarnya Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Dasarnya adalah Permndagri, Jadi RT/RW tidak boleh menjadi anggota Parpol, sebetulnya saya tidak mau mengeluarkan surat itu tapi karena banyak kali desakan dari caleg - caleg lain yang mengatakan bahwa RT/RW tidak boleh, ya lah kata saya. Makanya surat ini harus saya keluarkan" ujar Hazli. 

Disambung Hazli, tujuan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni untuk menjamin pelayanan publik di tengah masyarakat, karena RT/RW di Pekanbaru harus tetap netral, terangnya.

Hazli meminta agar seluruh RT/RW di Pekanbaru yang ikut bertarung dalam Pileg 2019 mendatang untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan isi surat yang telah ditandatangani Sekko Pekanbaru.

"Ya, bagi RT/RW yang maju Caleg harus mundur sebagai pengurus," pintanya.

Berikut empat poin penting surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

1. Bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.

2. Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara (DCS) 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.

3. Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

4. Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru.


Tulis Komentar