Pekanbaru

Camat Marpoyan Damai dan Lurah Diduga Bersekongkol Langgar Perda dan Perwako

Mesti diduga langgar Perda dan Perwako tentang RT/RW namun pemilihan RW13 Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai tetap dilaksanakan, di kantor Lurah Sidomulyo Timur beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (GILANGNEWS.COM)  Mestinya, selaku perpanjangan tangan Wali Kota Pekanbaru untuk tingkat Kecamatan dan Kelurahan, jabatan Camat dan Lurah menjadi contoh tauladan dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun ini sebaliknya, keduanya malah dinilai bersekongkol menabrak dan melanggarnya, serta dinilai menciderai proses demokrasi.

Begitu kata warga RW 13 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Benny, menyampaikan kepada wartawan, Jumat (24/8). "Harusnya Perda dan Perwako menjadi acuan dalam kegiatan apapun di Pekanbaru ini, apalagi ini proses pemilihan RW, masa dilindunginya pelanggaran Perda dan Perwako," kata Benny menyesalkan.

Hal ini disampaikannya, karena pemilihan ketua RW 13 Sidomulyo Timur, yang dinilai sarat dengan kepentingan Camat dan Lurah tersebut yang hanya ingin meloloskan calon yang diinginkan untuk menduduki jabatan RW, sekalipun itu tidak sesuai dengan Perda dan Perwako. 

"Kondisi ini membuat masyarakat resah, dan tidak mengerti apa maksud dari kebijakan yang dijalankan, sampai-sampai aturan dilanggar," ujarnya lagi.

Kepada wartawan, Benny menyebutkan persoalan pelanggaran aturan ini terjadi sejak terjaringnya dua nama yang layak maju dan sesuai syarat aturan oleh panitia pemilihan yang sudah  di SK kan langsung oleh Lurah, namun Lurah meminta semua calon yang ikut, ada lima calon untuk tetap maju dan dipilih. 

Dan untuk memuluskan langkahnya, sehingga Lurah mencabut sepihak SK panitia pertama dan membentuk panitia baru, dengan menyebutkan panitia yang dicabut SK nya tidak cakap dalam menjalankan aturan. Hal ini pun menimbulkan luka bagi panitia yang dicabut SK nya, dan mereka tidak terima ucapan Lurah itu yang ditulis dalam surat yang disampaikan.

"Padahal panitia menjalankan tugas penjaringan balon sesuai dengan Perda dan Perwako, malah dibilang tidak cakap, aneh toh," kata Benny selaku juru bicara dari panitia yang dicabut SK nya itu.

Panitia pertama yang dibentuk itu adalah, ketua St Pamean, Sekretaris Ali Munir, Bendahara Syahrir, Anggota Jhon Kardinal, Hj Rahmani Kadir, dan Noviardi. Dan panitia dalam meloloskan calon ketua RW mengacu pada Perda nomor 12 tahun 2002 sebagai syarat sahnya. Khusus pada poin domisili minimal 5 tahun, dan Perwako nomor 18 tahun 2008 berkaitan dengan tingkat pendidikan dibuktikan dengan ijazah, minimal lulusan SMP/sederajat.

Dari hasil verifikasi panitia, lima nama yang mendaftar dua nama yang lulus verifikasi yaitu, Ismail, dan Asmawati Virgo Santi, tiga nama lain, Edi Suwardi, Risman, dan Episode Azir dinyatakan tidak lulus verifikasi berdasarkan Perda dan Perwako tentang pemilihan RT/RW dan perangkatnya.

"Oleh Lurah malah semua diminta untuk diluluskan meskipun tidak sesuai Perda dan Perwako," ujarnya lagi.

Dengan kondisi begini, kata Benny, tentu menjadi pertanyaan, apa fungsinya ada Perda dan Perwako kalau tidak digunakan, meskipun ini hanya pemilihan RW. "Kalau tingkat RW saja aturan ditabrak dan dilindungi oleh Camat dan Lurah, bagaimana jadinya kota Pekanbaru ini kalau tanpa aturan," sesalnya lagi.

Dalam prosesnya, mesti terjadi gonjang ganjing keresahan di masyarakat RW 13, pemilihan tetap saja dilakukan dan pelaksanaannya diselenggarakan di Kantor Lurah Sidomulyo Timur. Hasilnya dari lima nama yang dilukiskan oleh panitia baru bentukan lurah, dimenangkan oleh Risman, dimana nama ini oleh panitia pertama tidak lulus verifikasi sesuai Perda dan Perwako.

" Kami tidak mempersoalkan siapa yang menang, karena itu pilihan masyarakat yang juga memilih juga ada aturannya. Tapi jika aturannya dilanggar dan diabaikan seperti apa kedepannya nanti," katanya lagi.

Kata Benny, beredar informasi saat pemilihan, ada pula beredar informasi pengerahan suara dari RW tetangga. "Ada pula isunya politik uang untuk memilih salah satu calon, memang ini perlu pembuktian, dan saya sudah lakukan kroscek dan itu bisa dipertanggungjawabkan. Ini bagaimana?" ujarnya lagi.

Terkait masalah ini, bersama dengan tokoh masyarakat RW13, dan juga perwakilan masyarakat sudah membuat surat atas pelanggaran yang terjadi, dan segera akan disampaikan bagian pemerintahan Pemko, dan juga disebutkan nya akan melaporkan ke Wali Kota.

"Kita punya bukti, dan kita akan laporkan ke Walikota biar pak Wali tahu kerja perangkat nya di kecamatan kami dan kelurahan kami," tuturnya.

Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Syamsurizal SE mengaku, bahwa pemilihan RW 13 Sidomulyo Timur sudah sesuai aturan. Baik Perda maupun Perwako Pekanbaru. Termasuk masalah domisili 5 tahun, dan juga bukti pendidikan disertai ijazah yang dipermasalahkan kandidat lainnya.

Diakuinya, pemilihan Ketua RW 13 tersebut sempat dihentikan, saat ada gejolak dari masyarakat. Karenanya, pihak Kelurahan langsung mengambilalih pemilihan, dengan menggelar pemilihan di Kantor Lurah Sidomulyo Timur, pada 19 Agustus kemarin.

Hasilnya, Risman terpilih menjadi Ketua RW 13. "Jumlah calonnya ada 5 orang. Dari 5 calon, Pak Risman yang paling banyak meraup suara yakni 44 suara. Selebihnya, 4 calon lain mendapatkan suara, di bawah suara pemenang. Jumlah total suara sebanyak 136 suara berdasarkan jumlah KK (kartu keluarga)," kata Syamsurizal saat dikonfirmasi Jumat petang.

Disinggung adanya permainan dan politik uang dalam pemilihan tersebut, dibantah keras oleh Lurah. Dia meminta, bagi warga yang punya bukti adanya penggalangan suara menggunakan uang, bisa ditunjukkan kepadanya.

"(Warga dibayar Rp 50 ribu perorang) itu tidak benar. Tolong buktikan, jangan memfitnah," tegasnya.

Terpisah, Camat Marpoyan Damai Pekanbaru Fiora Helmi ketika digubungi via seluler tak berhasil. Bahkan saat wartawan menyambangi kantornya di Jalan Arifin Ahmad, Camat tak berada di ruangan. Padahal tujuan wartawan hanya ingin mengkonfirmasi terhadap adanya laporan warga terjadi persekongkolan untuk meluluskan salah satu calon.


Tulis Komentar