Pekanbaru

Taufik Pertanyakan Kenapa Surat Edaran Pemko Pekanbaru Terbit Setelah RT/RW Nyaleg

Taufik Arrakhman.

GILANGNEWS.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru, Taufik Arrahman mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 yang salah satu poinnya adalah mengharuskan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mundur dari jabatanya jika maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Namun demikian Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau itu, menyayangkan surat edaran tersebut diterbitkan ketika para ketua RT dan RW sudah mencalonkan diri sebagai caleg.

"Kita dukung, tapi kenapa tidak dari dulu beberapa bulan lalu dikeluarkan, ini seolah-olah Pemko Pekanbaru bekerja saat ada kepentingan, kalau dasarnya aturan kita setuju tapi caranya yang tidak enak. Mestinya disosialisasikan sebelum diterbitkan," sebut Taufik Arakhman, Rabu (29/8/2018).

Politisi Gerindra ini nengatakan, saat para ketua RT RW protes dan menjadi polemik barulah Pemko Pekanbaru meninjau ulang. Hal itu juga menunjukkan Pemko Pekanbaru menjalankan pemerintahan seperti tidak berkonsep. Seharusnya kalau ingin menjalankan aturan maka sudah wajib disosialisasikan, jangan sampai sudah terjadi seperti sekarang baru aturan di keluarkan.

"Harusnya awal tahun lalu dikeluarkan aturan itu, biar para ketua RT/RW tidak dirugikan, bukan sudah melangkah baru diterbitkan," cakapnya lagi.


Tulis Komentar