Nasional

Hasil tes kejiwaan Guru ajari murid injak Alquran waras

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Hamdani alias Guru (41) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa alias waras setelah ditangkap polisi karena menyuruh muridnya menyobek dan menginjak Alquran. Hal itu berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan penyidik Polsek Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Penyidik berkesimpulan kejiwaan tersangka tidak ada gangguan. Kondisi jiwanya normal," ujar Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan, Kamis (30/8).

Menurut Hendra, pria yang mengajarkan aliran sesat kepada sejumlah warga itu diduga memerintahkan muridnya untuk merobek dan mengencingi Alquran dalam keadaan sadar.

"Sejumlah muridnya sempat kita amankan, namun dilepaskan kembali karena mereka dipaksa melakukan itu (menyobek dan injak Alquran)," kata Hendra.

Guru dan muridnya itu akhirnya menginjak dan merobek serta mengencingi kitab suci Alquran. Kemudian, para muridnya mengadukan hal itu kepada tokoh agama Majelis Ulama Indonesia serta tokoh adat Lembaga Adat Melayu Riau, di Kecamatan Kateman.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra mengatakan, kasus ini juga sudah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.

"Kasusnya sudah ditangani secara profesional dan tersangka sudah ditahan," kata Chris kepada merdeka.com.

Kepada polisi, Guru mengajarkan berbuat nista terhadap kitab suci umat Islam itu karena mendapat bisikan gaib. Tapi Guru tidak menjelaskan makhluk gaib seperti apa yang memberi bisikan tak jelas itu. Ajaran itu disalurkan kepada muridnya dan dilakukan.

Masih pengakuan Guru, dia mempercayai ajaran kepercayaannya untuk membenci Alquran. Tapi, Guru masih percaya kepada rukun iman lainnya dalam Islam, seperti kepada Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasulullah.

Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin (27/8) sore. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62).

Bahkan beberapa orang diduga muridnya, yaitu Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya. Muridnya ini mengaku terpaksa menistakan Alquran karena dipaksa dan merasa takut akan perintah gurunya.


Tulis Komentar