Dunia

Polisi Malaysia cari dua perempuan WNI terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam

Kim Jong-nam, saat difoto pada 2001 silam, merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Kedua perempuan tersebut, sebagaimana dipaparkan aparat Malaysia, bernama Raisa Rinda Salma, 24, dan Dessy Meyrisinta, 33.

"Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (B0464727). Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi.

"Pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam," kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat, di Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip kantor berita Bernama.

Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI ini dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Bagaimanapun, dia mengimbau agar siapapun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy agar segera menghubungi kepolisian Malaysia.

Lalu Muhammad Iqbal, selaku Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, menyatakan kedua perempuan Indonesia tersebut berada di kamar 346 Hotel Flamingo saat Siti Aisyah ditangkap pada 16 Februari 2017 atau tiga hari setelah Kim Jong-nam tewas.

"SA (Siti Aisyah) mengenal keduanya dengan panggilan Wati (Raisa) dan Mey (Dessy)," sebut Iqbal kepada wartawan, Minggu (2/9).

Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari 2017, setelah zat syaraf VX yang mematikan diusapkan ke wajahnya.

Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi. Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.

Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.

Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.

Di pihak Korut, Pyongyang membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan.

Namun, aparat mendakwa empat warga Korut yang pergi ke luar Malaysia pada hari pembunuhan. Keberadaan mereka belum jelas, walau pihak Interpol sudah mengeluarkan 'nota merah' yang membuat kepolisian di luar negeri bisa menangkap mereka.

Pengadilan Tinggi Shah Alam menetapkan jadwal persidangan pada 1, 5, 7, 8, 12, dan 13 November serta antara 12 dan 14 Desember bagi Siti Aisyah.

Adapun 7 dan 10 Januari, 28-31 Januari, serta antara 18 dan 20 Februari 2019 untuk Doan.

Jika Siti dan Doan diputuskan bersalah, mereka akan dihukum gantung.


Tulis Komentar