Pagi Tadi, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap
GILANGNEWS.COM - Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Irwansyah Lintang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/9/2018) pagi tadi.
Terkait penangkapan kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dihubungi GoRiau.com melalui selularnya.
"Ya, tadi pagi (ditangkap) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan langsung dieksekusi ke Gobah, Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Sri Odit Megonondo.
Terpidana Irwansyah Lintang terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.
Tulis Komentar