Nasional

Hasil pemeriksaan BNN, ekstasi milik anggota DPRD Langkat narkoba jenis baru

narkoba anggota DPRD Langkat.

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 30 ribu pil ekstasi disita dari anggota DPRD Langkat, Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan ekstasi yang dibawa Ibrahim tergolong narkoba jenis baru.

"Pemeriksaan terhadap sample pil yang diduga ekstasi menunjukkan bahwa 30 ribu butir yang disita adalah narkoba jenis baru yang mengandung Panthylon dicampur dengan caffeine," tutur Arman dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (6/9).

Menurut Arman, narkoba jenis ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia. Berdasarkan literatur dan pengalaman lapangan, jenis tersebut memiliki efek lebih kuat dibanding ekstasi pada umumnya.

"Namun mempunyai efek samping insomnia, midriasis, agitasi, paranoid, sampai kematian," jelas dia.

Selain ekstasi, dari penangkapan jaringan anggota DPRD langkat itu juga disita 105 kilogram sabu. Barang haram itu juga merupakan jenis blue eyes yang kandungan kemurniannya mendekati 100 persen alias KW 1.

"Kasus pokok mengenai penyidikan narkoba dan TPPU-nya sampai saat ini masih dikembangkan," jelas Arman.

Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni dalam kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi.

Ibrahim ditangkap bersama 6 orang lainnya, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).

Kemudian, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai kembali menangkap satu orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat yakni Ibrahim alias Hongkong. Tersangka yang kali ini berhasil diringkus adalah Firdaus alias Daus.

Dia ditangkap dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu 105 kg dan ekstasi 30.000 butir. Daus ditangkap di bandara Aceh. "Dia baru tiba dari Kuala Lumpur," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu 22 Agustus 2018.


Tulis Komentar