Loloskan Mantan Narapidana, Bawaslu Riau Tegaskan Taat Undang - undang
GILANGNEWS.COM - Bawaslu Riau menegaskan pihaknya selalu berkomitmen kepada Undang - undang yang berlaku, kendati telah meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi maupun mantan pengguna narkoba.
Hal itu berkaitan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang meloloskan kembali 10 Bacaleg ke Daftar Calon Sementara, meskipun sebelumnya telah dicoret KPU.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat, (7/9/2018) menguraikan, putusan yang diambil oleh Bawaslu atas 10 Bacaleg tersebut, berdasarkan pengkajian secara teliti melalui serangkaian sidang panjang, dan pengkajian persyaratan KPU serta ketentuan undang - undang.
"Kita berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan undang - undang yang berlaku. Dasar kita meloloskan 10 Bacaleg, 3 dari Kampar dan 7 dari Inhu, adalah berpedoman pada UUD 45, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri," tegas Rusidy.
Tulis Komentar