Pekanbaru

Loloskan Mantan Narapidana, Bawaslu Riau Tegaskan Taat Undang - undang

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Bawaslu Riau menegaskan pihaknya selalu berkomitmen kepada Undang - undang yang berlaku, kendati telah meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi maupun mantan pengguna narkoba.

Hal itu berkaitan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang meloloskan kembali 10 Bacaleg ke Daftar Calon Sementara, meskipun sebelumnya telah dicoret KPU.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat, (7/9/2018) menguraikan, putusan yang diambil oleh Bawaslu atas 10 Bacaleg tersebut, berdasarkan pengkajian secara teliti melalui serangkaian sidang panjang, dan pengkajian persyaratan KPU serta ketentuan undang - undang.

"Kita berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan undang - undang yang berlaku. Dasar kita meloloskan 10 Bacaleg, 3 dari Kampar dan 7 dari Inhu, adalah berpedoman pada UUD 45, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri," tegas Rusidy.

"Kita bukannya pro terhadap koruptor, kita konsisten dengan undang - undang dan hanya MK yang bisa 0mencabut hak pilih seseorang. Sementara peraturan KPU yang bertentantangan dengan undang - undang tidak bisa mencabut hak mencalonkan diri seseorang," tambahnya.

Untuk diketahui, dari kesepuluh Bacaleg yang tetap diloloskan Bawaslu itu, diantaranya atas nama Sudirman dari Partai Perindo sebagai mantan pengguna narkoba dan pernah dipidana. Akan tetapi yang bersangkutan telah memenuhi syarat, yakni mempublikasikan aibnya tersebut melalui media cetak dan ditandatangani oleh pimpinan redaksi. Selain itu, kedua calon dari Kampar lainnya adalah Samsuardi dan Rahmadis.

Adapun di Inhu, ketujuh Bacaleg yang tidak memenuhi syarat versi KPU itu adalah Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, dan Yuridis (Sekretaris PKPI), ketujuhnya merupakan Bacaleg dari PKPI.


Tulis Komentar