Nasional

Jokowi Tanda Tangani Aturan Berbusana Acara Kenegaraan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2018 tentang tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi.

Perpres tersebut ditandatangani pada 21 Agustus 2018 dan diundangkan pda 23 Agustus 2018 lalu.

Dikutip Antara dari laman resmi Sekretariat Kabinet, penerbitan Perpres didasarkan pada pertimbangan terhadap pasal 23 ayat (4) dan pasal 29 ayat (2) UU nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.

Dalam peraturan tersebut, jenis pakaian yang diatur untuk menghadiri acara kenegaraan adalah pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada acara resmi adalah selain jenis pakaian di atas. Pakaian yang dipakai bisa juga berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Menurut perpres tersebut, PSL laki-laki adalah jas warna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang dengan warna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam. Sedangkan untuk perempuan adalah jeas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang dengan warna yang sama dengan jas, serta sepatu hitam.

Sedangkan pakaian dinas yang dimaksud adalah pakaian dinas upacara untuk TNI dan Polri serta pakaian dinas kementerian atau lembaga.

Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Untuk pakaian nasional, perpres itu menyebutkan berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara atau kesekretariatan kementerian atau kesekretariatan lembaga negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut perpres ini, ditetapkan oleh kementerian atau lembaga.

"Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional," bunyi pasal 5 perpres tersebut.

Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 6 ayat (2,3) perpres.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas PSL, PSN, pakaian dinas, atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat (2,3) perpres.

Pakaian yang digunakan pada Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut perpres ini, terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.

Waktu pemakaian

Disebutkan dalam perpres itu, Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara atau undangan lainnya.

Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

"PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit keluar negeri," bunyi pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut perpres ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara atau kepala pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.


Tulis Komentar