Kuasa Hukum LAMR Minta Polda Riau Segera Tetapkan Jony Boyok Jadi Tersangka
GILANGNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik oleh pemilik akun Facebook Jony Boyok (JB) saat ini masih diproses Polda Riau. JB diduga telah melakukan penghinaan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang berujung pelaporan dirinya oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Pihak LAMR sendiri sudah memenuhi panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan. Termasuk diantaranya UAS sendiri. "Kita juga mendengar terlapor dan juga saksi ahli sudah memberikan keterangan ke penyidik," ujar Pengacara LAM Riau, Aziun Asy'ari pada Rabu (19/9/2018).
Aziun mengatakan bahwa dengan sudah dilakukannya pengumpulan keterangan para saksi, ia meminta penyidik untuk segera menetapkan status tersangka JB. Pasalnya apa yang diperbuat JB sudah melukai banyak pihak dan mencegah terjadinya aksi yang tidak patut kepada JB.
Namun Aziun mengakui bahwa Polda Riau menjalankan proses pemeriksaan JB ini dengan cepat. "Kita berharap segera ada peningkatan status JB dari terlapor menjadi tersangka," sebutnya.
Tulis Komentar