Hukrim

Ngaku-ngaku Polisi, Pria Bertubuh Tegap Tapi Lemah Gemulai Peras Anak Sekolah di Pekanbaru

Kanit Buser Ipda Rachmat Wibowo (bertopi) saat mengekspos pelaku pemerasan terhadap anak sekolahan, pria berinisial RM alias Ruben (44).

GILANGNEWS.COM - Lantaran ulahnya melakukan pemerasan terhadap anak sekolah, pria berinisial RM alias Ruben (44) ini dicokok polisi.

Pria bertubuh tegap namun lemah gemulai ini ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru di kediamannya di Jalan Pelita Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

RM diamankan pihak kepolisian setelah salah seorang korbannya, Agung (15) seorang siswa SMP di Pekanbaru melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Saat itu korban sedang berkendara dengan sepeda motor dan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (13/9/2018) sore.

Tiba-tiba saat tiba di depan Gedung Budaya, korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Alasan atau modus yang dilancarkannya kepada korban, pelaku mengatakan dirinya sedang melaksanakan razia narkoba.

Pelaku pun mengambil tas milik korban. Isinya berupa sebuah laptop, handphone, dan sejumlah buku tulis.

Setelah mendapatkan apa yang menjadi incarannya, pelaku pun kabur melarikan diri.

Agar korban tak dapat mengejarnya, kunci sepeda motor korban turut dia bawa kabur.

Sedangkan korban sendiri, melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

"Pelaku melakukan pemerasan, pengancaman maupun penipuan yang sasarannya anak sekolah. Dia mengaku anggota polisi yang sedang melakukan razia narkoba. Pelaku sudah 3 kali beraksi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Buser Ipda Rachmat Wibowo saat kegiatan ekspos kasus.

Disebutkan Kanit Buser yang akrab disapa Rambo ini, dalam aksinya pelaku selalu melancarkan modus operandi yang sama.

"Terkadang dia mengincar korban yang sedang berkendara di Jalan Raya, atau yang sedang berada di RTH dan kawasan MTQ," ujar Rambo lagi.

Barang hasil rampasan kata Rambo, dijual pelaku ke teman dekatnya. Sebagian juga dijual lewat online.

Pelaku yang ternyata berprofesi sebagai tukang salon keliling ini bahkan juga sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Pertama, dia pernah ditangkap atas kasus narkoba. Kemudian ditangkap atas kasus penipuan, dan yang kali ini dalam kasus pemerasan, pengancaman dan penipuan.

"Pelaku dikenakan pasal 368 atau 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Rambo.

Sementara itu, pelaku yang turut dihadirkan dalam kegiatan ekspos kasus mengaku, hasil penjualan barang atau uang hasil rampasan digunakan untuk senang-senang.

"Untuk keperluan happy-happy di dunia malam," singkatnya.


Tulis Komentar