Nasional

Polisi Panggil Nanik S Deyang Jadi Saksi Ratna Sarumpaet

Nanik S Deyang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nanik S Deyang hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Nanik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohon Ratna.

"Hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB," ujar Argo melalui pesan singkat, Senin (15/10).

Argo belum dapat merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Nanik. Dia juga belum mengetahui apakah Nanik akan memenuhi panggilan atau tidak.

"Belum ada konfirmasi hadir," tuturnya.

Ratna sendiri sudah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).

Sejak Ratna ditahan, polisi telah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi.

Selain itu, Nanik juga merupakan satu diantara 17 orang yang dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Bareskrim soal berita bohong Ratna. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid dalam kasus serupa.


Tulis Komentar