Nasional

Polres Pelabuhan Priok Selamatkan 15 Anak Perempuan Korban Eksploitasi

Ilustrasi
Gilangnews.com - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15 anak di bawah umur yang diduga korban eksploitasi di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. 15 Anak tersebut diangkut oleh KM Bahari dari Pontianak.
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap pada saat anggota menerima informasi pada Senin (1/8) malam lalu terkait adanya kapal KM Bahari dari Pontianak yang bersandar di Dermaga Pelni.
 
"Menurut informasi, kapal tersebut membawa penumpang 19 orang anak diduga masih di bawah umur. Kemudian anggota dipimpin Kasat Reskrim AKP Viktor Inkiriwang melakukan pengecekan dan 19 orang tersebut diamankan," jelas Hanny, Minggu (7/8/2016).
 
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 15 anak perempuan yang usianya masih berkisar antara 13-17 tahun, sementara 4 lainnya berusia 18 tahun.
 
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa anak-anak tersebut dibawa oleh 3 orang dewasa untuk dipekerjakan di kawasan Jakarta Barat. Saat ini ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam di Mapolres Tanjung Priok.
 
Dalam kasus ini, pelaku dapat dipersangkakan dalam pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Mempekerjakan anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan yang tidak sesuai dengan waktu kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, pasal 69 ayat (2), Pasal 76 ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar