Hukrim

Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjungmorawa Terungkap, Ini Kronologis Pembunuhan Sadis Tersebut

Jasad Solihin dalam keadaan tangan dan kaki terikat ditemukan di pinggir Sungai Blumai Dusun Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Minggu (14/10/2018). Kondisi terikatnya jasad Solihin sama seperti jasad ayahnya Muhajir yang ditemukan leb

GILANGNEWS.COM - Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto memaparkan kasus pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menyatakan diduga korban Suniati (Istri Muhajir) sering mengejek tersangka yang bernama Agus Hariyadi dengan sebutan 'Rombongan Gajah' sehingga tersangka menyimpan dendam.

"Jadi yang meminjam uang itu si A dan mereka datang ke rumah Muhajir.

Setelah disambut Muhajir, baru mereka meminjam uang. Saat Muhajir ke ruang tamu, A langsung memukul kepala Muhajir dengan batu-bata,"ujar Kapolda Sumut.

Setelah itu, sambungnya, tersangka berinisial Rio Suryadiningrat langsung masuk ke rumah korban dan langsung mengikat Muhajir dengan lakban.

"Kemudian istri Muhajir, Suniati langsung ke ruang tamu dan para tersangka langsung menutup mulutnya dengan lakban,"kata Agus.

Selanjutnya kedua tersangka A dan R mengikat Solihin dan menutup mulutnya dengan lakban.

Masih dikatakan Kapolda, ketiga korban dikumpulkan di ruang tamu dan dijaga oleh tersangka R.

Kemudian, tersangka inisial A dan R mengambil mobil yang sudah disediakan tersangka Dian.

"Jadi setelah para korban dikumpulkan dan diikat tangan, mulut ditutup dengan lakban, mereka keluar rumah dan mengambil mobil yang sudah disediakan tersangka inisial D," kata mantan Wakapolda Sumut ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, sambung Agus, bahwa kedua tersangka bersembunyi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pada Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB personel dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Deliserdang dibantu Polsek Tapung Polres Kampar Polda Riau melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka (A dan R) yang bersembunyi di sebuah Ruko di Jalan Flamboyan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dikatakan Kapolda, saat tersangka A dibawa, ia menyerang personel yang mengendarai mobil dengan cara mencekik dengan kondisi tangan tersangka terborgol sehingga salah satu personel melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah punggung tersangka.

"Sementara tersangka R dikendaraan lain mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki dan kemudian kedua tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru selanjutnya dibawa menuju RS Bhayangkara Medan," ujarnya.


Tulis Komentar