Riau

Polisi belum Sidak 2 tersangka kasus kosmetik palsu Ke Kejaksaan

Kosmetik Palsu
Gilangnews.com - Berkas perkara kasus dugaan peredaran kosmetik palsu, dengan tersangka Margaretha Restita Siregar (28) yang merupakan pemilik Evi Salon dan Edi Putra (31) pemilik toko Island, dipastikan sudah lengkap atau P21. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan juga belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan untuk melimpahkan kedua tersangka ke pihak kejaksaan pada pekan lalu. Namun hal tersebut batal dilakukan karena pihak kejaksaan belum siap untuk menerima tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
 
"Ya belum ditahan. Selain itu, jaksanya belum siap untuk proses tahap II," ujar Guntur, Minggu (7/8).
 
Untuk itu, polisi akan menjadwalkan kembali proses tahap II perkara tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kita akan berkoordinasi dengan Jaksanya untuk proses tahap II," ucap Guntur.
 
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi mengenai jadwal tahap II kedua tersangka, enggan memberikan jawaban.
 
"Silakan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru aja," ujar Zainul.
 
Untuk diketahui, dua tersangka, yakni Margaretha Restita Siregar (28) dan Edi Putra (31), merupakan pemilik salon dan toko yang kedapatan menggunakan dan menjual berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan, yang diungkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Riau.
 
Kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, yang bermula dari adanya informasi adanya peredaran kosmetik untuk kecantikan yang tidak memiliki daftar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau. Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Subdit I Dit Res Krimsus Polda Riau.
 
Pada Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi melakukan penyelidikan di Evi Salon, Jalan Arjuna Nomor 27 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Di sini, Tim menemukan berbagai jenis dan merek kosmetik untuk kecantikan tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BBPOM Riau. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 25 jenis kosmetik dalam jumlah 653 pieces.
 
Dari hasil pengembangan, Senin (14/3) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim kembali menemukan peredaran kosmetik tanpa izin di Toko Island, Jalan Delima Nomor 127 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Adapun pemilik toko adalah Edi Putra (31).
 
Pemilik menjual kosmetik tanpa izin edar di tokonya, dan petugas berhasil menyita sebanyak 64 jenis dengan total 785 pieces.
 
Dari keterangan kedua pemilik tempat usaha tersebut, ribuan kosmetik itu diperoleh dari Jakarta melalui pembelian secara online. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diuji di BBPOM, untuk mengetahui kandungan kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
 
Terhadap perbuatan tersebut, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), yakni mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com 


Tulis Komentar