Nasional

Tersangka HS, dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Keluarga korban Lion Air JT 610 melakukan doa bersama di Perairan Tanjung Karawang.

GILANGNEWS.COM - Beberapa keluarga korban Lion Air JT 610 mulai dihubungi Pengacara dari Amerika Serikat, menawarkan jasa untuk melakukan gugatan terhadap Boeing.

Langkah ini dilakukan menyusul tuntutan Irianto, ayah penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang menggugat Boeing dengan menggunakan jasa kantor pengacara Colson Hicks Eidson, yang berkantor di Florida, Amerika Serikat.

Namun seorang pengamat penerbangan, Alvin Lie, meminta agar langkah ini ditinjau kembali, karena akan memakan waktu lama dan melelahkan. Gugatan keluarga korban Air Asia QZ 8501 yang jatuh sekitar empat tahun lalu, belum tuntas hingga kini.

Keluarga yang dikontak pihak pengacara asing ini menyebutkan bantuan untuk menggugat Boeing itu,"tanpa biaya".

"Ada tiga atau empat lawyer dari Amerika menawarkan diri untuk mendampingi proses penggugatan terhadap Boeing. Saya yakin mereka melihat dari sisi kemanusiaannya, bukan semata-mata mendapatkan sesuatu atau imbalan dari kasus itu," kata Anton Sahadi, salah satu keluarga korban Lion Air JT 610, yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober lalu.

Saat ini keluarga fokus pada pengumpulan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan asuransi sesuai dengan undang-undang.

Hotman Paris, pengacara yang mendampingi keluarga korban, menyarankan agar keluarga mempertimbangkan mengingat langkah seperti ini akan ada biaya bila berhasil menang.

"Dulu juga ada perkara seperti ini, orang Indonesia korbannya, pabrikan pesawat di Amerika digugat, dan berhasil (menang)," kata Hotman.

"Pengacara-pengacara itu tak minta uang di muka, namun success fee, atau sistem bagi hasil," tambahnya.

Sebelumnya, Irianto, ayah penumpang atas nama Rio Nanda Pratama, yang mengajukan gugatan terhadap Boeing, menyatakan keputusannya mengguggat untuk mengetahui penyebab tragedi.

Pada keterangan yang sama, Irianto menyatakan bahwa "semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, agar kesalahan serupa bisa dihindari pada masa mendatang, dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan".

"Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu," kata Irianto.

Curtis Miner dari kantor pengacara Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi membenarkan tentang langkah ini.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut," kata Miner.

Mengapa gugatan dilayangkan kepada Boeing dan bukan Lion Air?

Sebagian keluarga korban mempertimbangkan tawaran dari pengacara di Amerika Serikat, namun sebagian lainnya belum mengambil sikap.

"Lion Air sangat akomodatif sampai saat ini, kami belum sampai ke tahap itu (menggugat)," kata Anton Sahad, salah satu keluarga korban Lion Air JT 610.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan gugatan seperti ini pernah dilakukan pada 2014 lalu saat kecelakaan AirAsia QZ 8501.

"Sebagai catatan, proses pembuktian di pengadilan cukup panjang dan melelahkan, pihak keluarga korban menggugat maskapai dan produsen pesawat, hingga saat ini kasus belum berakhir," katanya.

Saat itu keluarga korban mengajukan gugatan terhadap maskapai penerbangan sekaligus produsen pesawat.

Menurut Alvin, gugatan semacam itu harus dipelajari terlebih dahulu, mulai dari motivasi dasar para pengacara itu mengajukan diri dalam kasus ini.

"Apakah betul memperjuangkan nilai-nilai yang mereka junjung? Mungkin bisa diketahui dahulu rekam jejaknya, ini bisa jadi kepedihan mendalam bagi keluarga korban, karena prosesnya bisa sampai lima tahun bahkan lebih." katanya.

Alvin mengatakan hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Penerbangan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti dalam pengadilan.

"Investigasi itu tujuannya untuk mengetahui apa yang terjadi, bukan cari siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan, seperti yang tercantum dalam regulasi internasional," tambahnya.

Dalam keterangan resminya, kantor pengacara yang mendampingi keluarga Irianto mengungkapkan bahwa Boeing gagal memperingatkan pembeli dan pilot pesawat Boeing 737 MAX 8 mengenai perubahan signifikan dalam sistem kendali pesawat.

Tetapi, Boeing tidak akan tinggal diam, menurut Alvin, karena pesawat jenis itu merupakan kebanggaan Boeing disamping tipe lainnya.

"Akan jadi pertarungan yang panjang dan melelahkan, bisa jadi kepedihan dan duka akan semakin panjang, belum lagi kalau kalah," kata Alvin.


Tulis Komentar