Nasional

Sembilan Jenis Pelecehan Seksual yang Diajukan di RUU PKS

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah didesak untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Peraturan ini semakin dirasa urgen menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini terjadi seperti dugaan pelecehan seksual di kampus UGM dan kasus mantan pegawai honorer Baiq Nuril yang dipidana padahal sebagai korban pelecehan seksual.

Koordinator Jaringan Pekerja Prolegnas Pro Perempuan  (JKP3), Valentina Sagala menyatakan dalam RUU PKS ini dibahas soal perluasan arti pelecehan seksual. Setidaknya ada sembilan jenis kejahatan yang termasuk ke dalam pelecehan seksual.

"Korban kekerasan seksual saat ini tidak mendapatkan keadilan karena selama ini hanya dijerat oleh UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. Tapi nyatanya ini belum substansial dan ada kekosongan hukum," kata Valentina di Jakarta, Minggu (18/11).

Kekosongan hukum ini diharapkan bisa diisi oleh UU PKS itu. Di dalam draft UU PKS terdapat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan secara detail. Kekerasan itu ialah, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi.

Kemudian ada perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Dari jenis ini, Valentina menjelaskan bahwa pelecehan seksual bukan hanya diartikan dalam bentuk fisik dan hubungan badan.

"Jadi pelecehan seksual itu bisa dalam bentuk fisik maupun tidak. Kemudian kita tidak memakai kata persetubuhan dan pencabulan, supaya maknanya tidak sempit soal fisik belaka tapi melainkan ada faktor psikis dan mental yang perlu diperhatikan," ucap dia.

Selanjutnya, kata dia, di dalam draft RUU PKS ini harusnya pemerintah hadir dalam bentuk pencegahan hingga proses pemulihan korban. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga sedianya mengubah proses hukum dari perspektif dan perlindungan korban.

"Contohnya agar tidak ada korban yang terus menerus ditanyakan dan menjawab mengulang pertanyaan hal yang sama, atau mempertemukan korban dengan pelaku. Harus berperspektif korban," ucap dia.

Pembahasan Jalan di Tempat

Ketua Indonesian Feminist Lawyer Clubs (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini masih jalan di tempat lantaran perspektif pemerintah terhadap kasus perempuan yang tidak terlalu seksi. Bahkan secara terang-terangan, Nur bilang RUU ini tidak dibahas karena cenderung tidak menghasilkan uang. Hal ini ia ketahui dari teman-temannya yang bekerja sebagai anggota dewan legislatif.

"Karena RUU ini bukan menghasilkan uang banyak. Beda dengan RUU pemilu yang mungkin perputaran uangnya jelas," kata dia di lokasi yang sama.

Dari lamanya pengesahan RUU PKS ini, kata Nur, bisa dilihat pula insiatif dan keinginan pemerintah. Nur menilai pemerintah melalui kementerian terkait kurang memahami isu dari perempuan itu sendiri sehingga RUU masih jalan di tempat.

"Pemerintah belum mendukung secara penuh, kalau mendukung pasti sangat cepat. Pemerintah juga harusnya pilih menteri yang paham isu perempuan dan disabilitas. Karena alasan itu kita masih jalan di tempat," tutur dia.

Anggota DPR Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengakui belum ada kesepahaman tentang RUU PKS antara legislator dan pengusung RUU PKS. Dia bilang masih perlu ada sosialisasi yang lebih intensif untuk menyatukan persepsi terkait RUU PKS.

Salah satu permasalahannya yang disebut Saras ialah sebagian pihak menganggap RUU PKS adalah peraturan yang membenarkan adanya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Jadi kita ingin memastikan RUU ini sejalan dengan prinsip dan keyakinan yang mereka pegang. Namun kembali lagi, itulah mengapa penting bagi tokoh pendukung contohnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) untuk melakukan sosialisasi bagi para anggota komisi 8," kata Saras.

Selain itu ia mengakui ketidakpahaman legislator terkait isu ini diperparah dengan tahun politik yang berada di depan mata. Sehingga para pimpinan fraksi memiliki konsentrasi yang berbeda-beda. Ditambah lagi dengan political will dari eksekutif yang dianggap Saras masih minim.

"Maka dari itu seharusnya mereka (eksekutif) pun mendukung agar kita bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang terbaik bagi para korban kekerasan seksual," ujar dia.


Tulis Komentar