Nasional

Perda-perda yang 'diskriminatif' menurut Komnas Perempuan

Grace Natalie menunjukkan buku dari Komnas Perempuan yang ia dapatkan.

GILANGNEWS.COM - Komnas Perempuan mencatat terdapat lebih dari 421 regulasi yang dianggap diskriminatif, termasuk jam malam untuk perempuan dan larangan bagi waria bekerja di salon.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pemantauan hingga 2016 dan sebagian besar berbentuk mulai dari peraturan daerah hingga surat edaran.

"Misalnya perda soal jam malam bagi perempuan, perda soal ketertiban umum, yang mengatur pelacuran, tapi dengan batasan yang tak terlalu jelas, sehingga rentan mengkriminalkan perempuan," kata Azriana.

"Ada juga perda yang mengatur bagaimana perempuan harus berbuasana, juga persyaratan keagamaan tertentu yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan," tambahnya.

Ia meminta pihak-pihak terkait untuk kembali ke konstitusi ketika menelurkan regulasi.

"Di konstitusi, prinsip nondiskriminasi sangat kuat. Para penyelenggara negara perlu memastikan hukum tertinggi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat yang paling rendah," kata Azriana.

Regulasi yang dianggap diskriminatif kembali menjadi perbincangan publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama atas pidatonya di Hari Ulang Tahun ke-4, pada 11 November lalu.

Di hadapan Presiden Joko Widodo, Grace mengatakan salah satu misi partai berlambang mawar ini adalah "PSI mencegah ketidakadilan, diskriminasi, dan intoleransi dengan tak akan pernah mendukung peraturan daerah Injil dan Syariah".

Kata "syariah" yang disandingkan dengan diskriminasi, intoleran, dan ketidakadilan inilah yang dianggap menodai agama Islam.

Eggi Sudjana, pengacara pelapor dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penistaan itu.

"Kami serahkan bukti flashdisk berupa video utuh pidato Grace dan salinan berita-berita di media online," ujar pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).

Eggi juga mendasarkan laporannya pada tiga ayat dalam al quran yang "dinistakan" Grace, yakni Surat An Nisa ayat 135, Surat Al Maidah ayat 8, dan Surat Al Kafirun.

"Surat An Nisa ayat 135 ini tentang perintah Allah, jangan karena kamu mengikuti hawa nafsu membuatmu menyimpang dan berlaku tidak adil meski untuk dirimu sendiri. Ini ayat yang dinista oleh Grace, karena kalau perda Syariah kan sumbernya al quran dan hadits berarti tidak adil," ujar pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).

"Syariah itu isinya quran dan hadits. Walau dia (Grace) tidak menyebut quran, tapi dia sudah sangat menentang isi al quran," sambungnya.

Pidato Grace Natalie tak memenuhi unsur memusuhi

Laporan terkait pidato Grace dilayangkan pada Jumat (16/11) lalu.

Tapi menurut Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, pidato Grace Natalie tidak bisa diproses secara hukum. Sebab tak ada unsur niat untuk memusuhi atau menghina, seperti yang tercantum dalam penjelasan pasal 156A KUHP.

"Sekarang apakah dia berniat menodai? Apakah dia berniat memusuhi Islam? Saya lihat nggak ada gambaran itu. Menurut saya, dia ceroboh saja dan itu nggak bisa dipidana," jelas Anggara Suwahju kepada BBC News Indonesia.

Kalaupun kasus ini terus berlanjut, menurutnya, penyidik harus cermat melihat ada atau tidaknya unsur memusuhi atau menghina dalam pidato Grace tersebut. Dalam penilaiannya, unsur memusuhi atau menghina bisa ditelisik dari seberapa sering orang yang dilaporkan mengucapkan seruan serupa.

"Misalnya dia secara berulang menganjurkan pengikutnya memusuhi suatu agama. Jadi secara berulang-ulang baik dalam pernyatannya atau tulisannya," imbuhnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, Grace Natalie mengaku telah menyiapkan tim pengacara yang dipimpin Muannas Al Aidid. Dia pun tidak akan menyampaikan permintaan maaf seperti yang diinginkan pihak pelapor. Baginya, pidato itu tidak menyinggung agama dan tidak membangkitkan kebencian umat beragama manapun.

"Apa yang saya sampaikan itu ada dasarnya dan sudah ada datanya. Komnas Perempuan menemukan dari 421 perda diskriminatif, 333 perda itu membatasi atau menyasar perempuan. Yang diatur dalam perda itu misalnya aturan berpakaian, keluar rumah, beraktifitas," ujar Grace Natalie ketika dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).

"Jadi yang kami permasalahkan perda yang menimbulkan intoleransi, diskriminasi dan mereduksi hak warga negara. Itu yang kami permasalahkan," tambahnya.

Mengapa perda diskriminatif bernuansan agama tetap ada?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengaku sangat sepakat dengan pidato Grace Natalie. Sebab dalam pengamatannya, perda-perda bernuansa atau bermuatan ajaran agama tertentu banyak yang meminggirkan kaum minoritas.

"Penggunaan istilah syariah sekarang jadi tendensius dan sensitif, jadi memang harus pintar-pintar mengemas bahasa. Kalau saya menyebutnya perda yang kental nuansa atau muatan ajaran agama tertentu," ujar Robert Endi Jaweng.

Dia mencontohkan lahirnya Perda tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.

Peraturan itu lahir pada 2012 dan diprotes karena mendiskriminasi perempuan. Menurutnya, perda-perda semacam itu tak diperlukan karena cara berpakaian seseorang termasuk ranah privat seseorang.

"Kemendagri harusnya tegas, bagaimana mungkin ruang privat diintervensi negara dalam bentuk aturan tata busana?" ujarnya.

Persoalan lain, menurut Robert, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki instrumen penilaian dalam mengawasi peraturan daerah berbau agama. Kemendagri justru menilai keberadaan perda seperti itu sebagai kearifan lokal. Padahal sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan kewenangan pemerintah pusat membatalkan perda, Kemendagri harus jeli mengawasi proses pembentukan suatu peraturan daerah.

"Sampai hari ini Kemendagri tidak punya tools untuk monitoring perda tentang agama. Lain kalau perda retribusi, ada instrumennya. Jadi memang Kemendagri ini super lemah."

Hal lain yang menjadi kritiknya adalah pemahaman kepala daerah yang keliru dalam memandang otonomi daerah.

Endi mengatakan otonomi daerah diberikan karena menghargai keberagaman tiap-tiap daerah dan kepala daerah diharapkan dapat memberikan kebijakan yang melindungi kelompok marjinal.

"Jadi ada pemahaman tentang otonomi daerah yang cekak dan sempit di kepala daerah dan yang terjadi sekarang adalah pelembagaan diskriminasi oleh negara lewat perda dimana kelompok minoritas didiskriminasi, dan kelompok mayoritas difavoriti," ungkapnya.


Tulis Komentar