Nasional

Waspadai, Kekerasan Siber pada Perempuan Usai Putus Cinta

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat ada tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan di dunia siber. Salah satu bentuknya, dendam akibat sakit hati pada perempuan dengan menyebarkan konten pornografi di dunia maya.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan kekerasan seksual di dunia siber ini bukan barang baru. Namun, jumlah laporannya yang meningkat signifikan cukup membuat Komnas Perempuan menaruh perhatian khusus terhadap jenis kekerasan ini.

"Sudah lama terjadi sebelumnya tapi tahun ini jumlah laporannya cukup banyak. Kalau bertambah kan menunjukkan ada keseriusan dan perluasan kasus sehingga dilaporkan," ujar Mariana kepada wartawan, Selasa (4/12).

Berdasarkan data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Tahun 2018, yang berisi data sepanjang 2017, ada sekitar 65 laporan yang berkenaan dengan kekerasan seksual siber yang diterima Komnas Perempuan. 

Pada Januari 2017, laporan mencapai empat kasus. Sebulan kemudian, pelaporan meningkat menjadi sembilan kasus.

Bulan-bulan berikutnya, berturut-turut, laporan mencapai tujuh, satu, satu, dua, enam, enam, lima, lima, tujuh, dan terakhir pada Desember 2017 laporan naik menjadi 12 laporan.

Mariana menyoroti sejumlah kasus yang menonjol lewat dunia siber ini. Misalnya, penyiksaan dan penyebaran konten seksual atas korban M di Cikupa, Tangerang; persekusi online terhadap dokter Fiera Lovita asal Solok, Sumatera Barat.

Support Group and Resources Center on Sexuality (SGRC) membagi kekerasan seksual siber ini ke dalam 11 jenis. Mereka adalah doxing (penyebaran konten pribadi), defamation (fitnah), flaming (penghinaan), hate speech (ujaran kebencian), impersonating (bermain peran).

Selain itu deadnaming (penyebutan nama asli kaum transgender), out-ing (pengungkapan orientasi seksual seseorang), online shaming (mempermalukan seseorang di dunia maya), honey trapping (menjebak untuk mendapat keuntungan materi atau politis), revenge porn (balas dendam lewat penyebarna konten pornografis), dan morphing (edit foto dengan tujuan mengolok-olok).

Nadya Karima Melati dari SGRC menyoroti jenis kekerasan revenge porn yang kerap terjadi saat perpisahan pasangan. Setelah hubungan berakhir, kata dia, pihak pria dalam beberapa kasus mengancam mantan kekasihnya dengan menyebar foto telanjang atau video seks ke internet. Tujuannya, memaksa kembali mantan kekasihnya kembali.

"Ini biasanya dilakukan oleh mantan pacar atau mantan suami, atau orang dekat lainnya," ucap Nadya.

Mariana membenarkan bahwa revenge porn sebagai bentuk kekerasan seksual siber yang paling marak terjadi belakangan ini. Hal ini selaras dengan temuan Komnas Perempuan bahwa pelaku kekerasan seksual mayoritas berasal dari orang-orang terdekat.

Ia juga menilai banyaknya kasus kekerasan seksual siber merupakan kelanjutan dari kekerasan seksual di dunia nyata.

"Karena masalahnya tetap soal identitas seksual, keperempuanan, tentang orientasi seksual. Ini kan masalah persekusi di dunia nyata dibawa ke persekusi di ranah siber," tutur Nadya.

Diketahui, dalam Catahu 2018 diketahui bahwa pelaku kekerasan seksual pada perempuan di ranah privat yang terbanyak adalah pacar (1.528 orang). Selain itu, ayah kandung (425 orang), paman (322 orang), ayah tiri (205 orang), dan suami (192).


Tulis Komentar