Pekanbaru

Pengerjaan Jalan Tol Dumai-Pekanbaru Terkendala Lahan HTI Arara Abadi

Pembangunan jalan tol Dumai-Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Pembebasan sebagian lahan proyek jalan tol Dumai belum tuntas. Akibatnya, pembangunan jalan bebas hambatan yang terbentang dari Dumai hingga Duri sepanjang 25 kilometer tersebut belum seluruhnya bisa dikerjakan dalam waktu dekat ini.

Hal ini disebabkan gugatan pemilik lahan ke pengadilan oleh tiga orang warga di wilayah Kampung Baru dan masih terhambat oleh kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi serta lahan PT Aja.

Manager Set Operasi PT Hutama Karya Infrastruktur – HKI, Saldi, kepada awak media di lokasi menjelaskan, dari rencana pembangunan 25 KM terdapat hambatan gara-gara warga yang belum menerima proses ganti rugi lahan. Di samping itu juga ada beberapa hambatan yakni pada lahan HTI area operasi PT Arara Abadi dan lahan PT Aja yang masuk di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Saat disingung sudah berapa persen tahap pekerjaannya, Saldi menjelaskan sudah 20 persen pengerjaan di lapangan. "Kita sudah mulai pelaksanaan pengaspalan," ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun CAKAPLAH.com, ada tiga gugatan dari warga tentang ganti rugi. Sedangkan hambatan lainya terletak di lahan perusahaan Perkebunan PT Aja serta wilayah HTI PT Arara Abadi sektor 13.

Gerbang akses untuk jalan tol di wilayah Kelurahan Bagan Besar hingga Kelurahan Kampung Baru sudah terlihat pengerasan dan pengaspalan

“Warga menggugat karena belum sesuainya harga di lapangan,” ucap ucok Hasibuan selaku ketua RT08 Kampung Baru.

Menurut dia, harga tanah versi panitia pengadaan lahan tidak sesuai dengan kehendak para pemilik lahan. Jadi, mereka tidak bisa pindah, jika pengantinya belum ada dan tak sesuai dengan harapan warga.


Tulis Komentar